Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPDB, Kenapa Puluhan Warga Kota Bekasi Geruduk Dinas Pendidikan?

Penerimaan Peserta Didik Baru disingkat PPDB secara online di Kota Bekasi, mulai dibuka hari ini, Selasa, 3 Juli 2018.

3 Juli 2018 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi Jamus didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah melakukan launching PPDB Online, Senin, 2 Juli 2018. Foto/Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat dibuka hari ini, Selasa, 3 Juli 2018. Sebagian besar pelaksanaan pada hari pertama berjalan lancar. Namun masih terdapat masyarakat yang gagap atau kurang paham teknologi, sehingga bingung ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan.

"Saya tidak bisa mendaftarkan anak, bingung," kata orang tua siswa asal Bekasi Selatan, Samih di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Selasa, 3 Juli 2018 usai gagal mendaftar di sistem PPDB.
Baca : 2.010 Data Kependudukan Calon Siswa PPDB di Bekasi Terverifikasi

Samih mengatakan, telah datang ke SMP Negeri 12 di Jalan Pulo Sirih, Pekayon untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi. Namun, pihak sekolah rupanya hanya mengaktivasi akun pendaftaran.

"Saya tidak tahu caranya, karena harus daftar sendiri," kata Samih. Karena itu, Samih berinisiatif datang ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Ia mengadu karena tak bisa mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tujuan.

Sampai di kantor Dinas Pendidikan Samih diberikan penjelasan bahwa belum mendaftar. Adapun pin yang diberikan oleh sekolah asal telah diganti paswordnya untuk aktiviasi akun mendaftar.

Oleh petugas pengaduan, Samih lalu dibantu mendaftarkan anaknya ke SMP 12. "Saya tidak mengerti begituan, tahun lalu ada kolektif dari sekolah, tapi sekarang tidak boleh," ujar ibu rumah tangga ini.

Sama halnya dialami oleh Nadih, pria berusia 45 tahun ini bingung tak bisa mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 25 Pondok Gede melalui jalur afirmasi. Rupanya, buruh serabutan ini sebelumnya belum melakukan verifikasi di Kantor Dinas Pendidikan. Adapun jadwal verifikasi berkas khusus siswa miskin dibuka dari tanggal 25 Juni sampai 2 Juli. "Ke sini mau verifikasi sudah tutup," kata dia.
Simak : Kisruh PPDB, Menteri Pendidikan Sebut Aturan Tidak Perlu Diubah

Nadih juga bingung cara mendaftar secara online. Begitu juga anaknya yang ingin sekali masuk ke SMP 25. Karena gagal pakai jalur afirmasi, perempuan yang mempunyai nilai akhir 239 ini akan mencoba masuk melalui jalur zonasi. "Nanti mau minta tolong tetangga yang mengerti," ujar warga Jatibening ini.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sampai dengan pukul 13.00 WIB, sudah ada 20-an warga yang mengadu karena tak bisa mendaftarkan anaknya secara online. Mayoritas karena masalah akun pendaftaran, serta persyaratan melalui jalur afirmasi belum terverifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbeda dengan orang tua yang melek teknologi, sejumlah orang tua siswa mengaku cukup gampang mendaftarkan anaknya melalui online.
Baca juga : Pelaku Penjambretan Cempaka Putih Sudah Baca Pergerakan Polisi

Misalnya, Anwar, warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur ini hanya butuh waktu sekitar lima menit mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 3 melalui jalur zonasi. "Gampang tidak ribet, keren pelayanannya," kata Anwar.

Hal yang sama juga diungkapkan Saiful Bahri yang menuturkan proses PPDB melalui online cukup mudah dan cepat melalui jalur umum dalam kota. Namun, hanya beberapa jam setelah mendaftar, nama anaknya Natasya Safitri di SMP 16 Rawalumbu sudah "tertendang" karena tak cukup nilai. "Besok daftar lagi ke sekolah lain yang nilainya kira-kira masuk," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus