Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto memberi tanggapan atas aduan warga yang tidak bisa mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online karena kendala verifikasi Nomor Induk Keluarga atau NIK.
"Kalau NIK bukan kita, itu masalah sama Dukcapil," kata Bowo kepada Tempo, Senin, 25 Juni 2018. Bowo mengklaim tidak ada kesalahan dari sistem PPDB atas masalah NIK. Bagi warga yang mengalami kendala, Bowo hanya mengatakan bahwa posko pelayanan dan pengaduan PPDB di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat, dapat membantu.
"Di posko juga bisa di bantu didaftarkan. Di sana ada orang Dukcapil juga, sekaligus bisa mengkonfirmasi," kata Bowo.
Baca : Keluhan Orang Tua Siswa Hadapi PPDB Online di DKI
Dari wawancara Tempo kepada beberapa warga di posko PPDB Senin 25 Juni 2018, isi aduan yang disampaikan berkaitan dengan NIK anak yang tidak terbaca ketika daftar online. Salah satunya, Wahyudi, 38 tahun datang ke posko PPDB karena anaknya yang merupakan alumnus salah satu PAUD di Rawa Badak Selatan tidak mendaftar masuk SD.
Setelah gagal daftar, Wahyudi mengatakan telah mendatangi kantor Suku Dinas Pencatatan Sipil untuk memastikan data anaknya, dan data tersebut dinyatakan benar dan tercatat dalam sistem. "Kata mereka program PPBD yang bermasalah, bingung juga saya," katanya.
Cerita serupa disampaikan, Dewi 43 tahun. Anaknya, alumnus SD Negeri 05 Petukangan Utara tak bisa mendaftar ke SMP lantaran masalah NIK. Setelah ke di cek ke kantor kelurahan dan kecamatan, NIK milik anaknya juga dinyatakan tidak bermasalah. "Terus suruh datang ke sini," kata Dewi.
Simak pula : Tak Bisa Daftar karena NIK, Warga Mengadu ke Posko PPDB
Lebih spesifik, Asikin 31 tahun mengatakan, setelah bertanya kepada petugas posko PPDB, NIK anaknya disebut bermasalah disebabkan tanggal keluarnya.
"Katanya KK-nya harus minimal bulan satu (Januari 2018), di atas itu gak bisa," kata Asikin yang memiliki KK keluaran bulan Mei 2018 itu.
"Saya cuma berharap tidak dipersulit. Kalau tidak bisa daftar berarti anak saya harus sekolah di swasta," Lanjut Asikin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko PPDB Online untuk melayani aduan atas pelayanan pendaftaran untuk SD. Posko yang dibuka hingga tanggal 21 Juli 2018 itu juga akan dibuka untuk aduan dari tingkat SMP dan SMA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini