Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Level 3, Anies Baswedan Izinkan Kegiatan Tempat Ibadah 50 Persen Kapasitas

Anies Baswedan mengecualikan ketentuan wajib sudah vaksinasi untuk beraktivitas di rumah ibadah itu bagi 3 kelompok warga.

25 Agustus 2021 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memeriksa suhu tubuh dan kartu vaksin pada jamaah yang akan melaksanakan shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. Masjid Istiqlal kembali menggelar shalat jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada PPKM Level 3 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan hingga 50 persen kapasitas. Namun pengelola rumah ibadah diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap jemaahnya. 

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Semua rumah ibadah diizinkan beroperasi, mulai dari m
asjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah. 

"Dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan prokes lebih ketat," kata Anies dalam kepgub yang berlaku sejak 24 Agustus 2021 itu. 


Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu, disebutkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 puluh orang selama PPKM Level 3. Selain menerapkan prokes ketat, tempat ibadah juga harus 
memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Jamaah melaksanakan shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021. Pengurus Masjid Istiqlal melakukan pembatasan jumlah jamaah secara terbatas yakni 25 persen dari total kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada jamaah yang akan melaksanakan shalat jumat di Masjid tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Selama penerapan PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang harus beraktivitas di luar rumah harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Syarat ini juga diberlakukan di sektor peribadatan ini.

Anies Baswedan mengecualikan ketentuan wajib sudah vaksinasi itu untuk 3 kelompok warga, yaitu yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Warga yang karena alasan kesehatan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis diminta membawa bukti surat keterangan dokter. "Anak-anak usia di bawah 12 tahun," kata Anies.

Baca juga: Anies Baswedan Izinkan Sekolah Tatap Muka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus