Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperluas relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari semula untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah menjadi hingga 2.500 cc.
“Potongan pajak akan diberikan kepada mobil dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada Rabu lalu, 24 Maret 2021.
Ada dua skema pengurangan PPnBM mobil baru 2.500cc berpenggerak 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk mobil 4x2 diberi diskon PPnBM 50 persen dari tarif (tarif PPnBM sebesar 20 persen) pada tahap I (April-Agustus 2021). Sedangkan tahap II (September-Desember 2021) 25 persen dari tarif.
Skema kedua untuk mobil 4x4 diskon PPnBM sebesar 25 persen dari tarif (sebesar 40 persen) untuk tahap I dan 12,5 persen dari tarif untuk tahap II.
Ada sejumlah model yang diperkirakan masuk dalam perluasan relaksasi PPnBM ini. Di antaranya adalah Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Honda HR-V, hingga Honda CR-V.
Dari skema di atas, berapa persen penurunan harga untuk mobil yang terdampak? Hingga saat ini belum ada hitungan pasti dari agen pemegang merek (APM). Toyota dan Honda mengaku masih menghitung secara detail.
Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 Cc Berlaku April, Harga Fortuner Dkk Turun
"Kami masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, kan keputusanya juga baru saja keluar," kata Henry Tanoto, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor dalam diskusi virtual dengan sejumlah media, Selasa, 23 Maret 2021.
Sementara itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menyampaikan bahwa perusahaan masih mempelajari aturan baru terkait relaksasi pajak PPnBM untuk mobil bermesin 2.500 cc ke bawah.
"Kami masih terus berdiskusi tentang berbagai hal seperti aturan local purchase dan harga. Kami akan umumkan menjelang berlakukan aturan tersebut," kata Billy, Kamis, 25 Maret 2021.
Mengacu skema di atas, sebetulnya penurunan harga untuk kendaraan seperti Kijang Innova hanya berkurang 10 persen dari tarif PPnBM sebesar 20 persen.
Sebagai contoh, Kijang Innova 2.0 MT Bensin berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2021 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 256.000.000 dan bobot koefisien 1.050. Perhitungannya:
NJKB x bobot koefisien x nilai PPnBM 10 persen=jumlah potongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rp 256.000.000 x 1.050 x 10 persen = Rp 26.880.000 (jumlah potongan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka potongan ini masih dikurangi dengan berbagai faktor seperti penyesuaian biaya produksi dan margin dealer. Perkiraan Tempo, harga untuk Kijang Innova setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 10 persen akan menyusut Rp 20-Rp 25 jutaan.
Bagaimana dengan Toyota Fortuner? Relaksasi pajak untuk model 4x2 sama dengan yang diberikan kepada Kijang Innova, yakni 10 persen dari tarif PPnBM. Penuruannya punya hanya 10 persen dari tarif PPnBM.
Contoh, Fortuner 4x2 2.4 G MT Diesel memiliki NJKB sebesar Rp 382.000.000 dengan bobot koefisien 1.050. Menghitungnya:
Rp 382.000.000 x 1.050 x 10 persen= Rp 40.110.000
Angka Rp 40.110.000 merupakan gambaran saja. Sangat mungkin dalam prakteknya angka itu bisa lebih kecil lagi setelah disesuaikan dengan cost produksi saat ini dan margin dealer. Bisa jadi untuk Fortuner 4x2 hanya akan turun sekitar Rp 30 jutaan.
Nah, bagi yang ingin mengetahui jumlah diskon mobil baru setelah relaksasi PPnBM besarannya Rp 20 juta - 25 juta untuk Kijang Innova dan Rp 30 juta-Rp 35 jutaan untuk Fortuner.
Sekadar informasi, harga Toyota Kijang Innova 2.0 G MT Bensin saat ini Rp 342.400.000, dikurangi diskon seperti Rp 20 jutaan menjadi sekitar Rp 322.400.000. Sedangkan Toyota Fortuner 4x2 2,4 G MT Diesel Rp 512.000.000, setelah dipotong diskon PPnBM (Rp 30 jutaan) menjadi sekitar Rp 482 jutaan.