Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PR Hadi Tjahjanto yang Gantikan Mahfud MD, Guru Besar Unpad Singgung Independensi Hakim MK

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti meminta Hadi Tjahjanto memperhatikan masukan tim reformasi hukum

24 Februari 2024 | 07.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto yang baru saja dilantik menggantikan Mahfud Md memperhatikan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu poin dari rekomendasi Tim Reformasi Hukum yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah materi periodisasi dan evaluasi hakim konstitusi dapat ditiadakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Evaluasi dan periodisasi dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi MK (Mahkamah Konstitusi), baik independensi secara kelembagaan maupun individu hakim," ujarnya, Jumat, 23 Februari 2024.

Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan sekitar 150 poin rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada 14 September 2023.

Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk pada 23 Mei 2023 dan mulai bekerja pada 9 Juni 2023, terdiri atas empat kelompok kerja, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Poin-poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, antara lain mengusulkan adanya pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan, revisi Undang-Undang Peradilan militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).

Rekomendasi untuk merevisi undang-undang tersebut merupakan usulan untuk program kerja jangka menengah, sementara untuk yang jangka pendek, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU MK.

Sehari setelah dilantik menjadi Menkopolhukam, Hadi mendatangi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, pada Kamis, 22 Februari 2024 untuk bertemu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Keesokan harinya ia menemui Mahfud MD untuk membahas pekerjaan rumah (PR) di Kemenko Polhukam yang perlu segera diselesaikan.

Hadi maupun Mahfud secara singkat menyebut persoalan-persoalan substantif yang dibahas mereka termasuk soal kerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, dan terkait Undang-Undang MK.

“BLBI tadi sudah, tadi sudah detail BLBI. UU MK, ya tadi sudah detail disampaikan ke saya. (Pelanggaran HAM berat), iya semuanya diserahkan ke saya. Ketiga-tiganya, pokok (masalah) ini semuanya sudah,” kata Hadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus