Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Priit! menggugat rp 1

Yusra,24, mahasiswa univ. syiah kuala menggugat kapolres aceh besar rp 1. kepolisian dianggap terlambat menyerahkan berkas perkara tilang ke pengadilan. selain itu, ia diminta turun setiap naik angkutan umum sehingga kuliahnya telat.

24 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

URUSAN helm buntutnya gugatan beranak gugatan. Ini yang sedang dilakoni Yusra, 24 tahun, mahasiswa semester VII Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Berperawakan atletis, Ketua Bidang Minat dan Bakat Senat Mahasiswa di Kampus Darussalam itu menggugat polisi ke pengadilan. Suatu pagi, pertengahan Januari lampau, Yusra bersepeda motor ke rumah kawannya di kawasan Kampung Kramat, Banda Aceh. Masuk di sebuah lorong, ia melepas helm. Priit. Dua polisi menyetopnya. Meski siap ditilang, Yusra enggan menandatangani surat tilang. Juga, ia tak mau menyerahkan kunci motornya. Surat tilang itu lalu diberi kode X lima kali plus gambar kunci. Dan sepeda motor digelandang ke Kepolisian Resor Aceh Besar. Ketika ia muncul di pengadilan tilang, akhir Februari, ternyata berkas perkaranya belum ada. Anak ke-3 dari 4 bersaudara ini lalu menggugat Kapolres Aceh Besar. Menurut Yusra, karena perkaranya tidak segera dilimpahkan, sementara motornya ditahan lebih dari 40 hari, perbuatan itu dinilainya sewenang-wenang. Untuk itu Yusra menuntut ganti rugi Rp 1 (satu rupiah) saja, dan meminta Kapolri dalam hal ini Kapolres Aceh Besar agar minta maaf melalui iklan satu halaman di media massa, sepekan berturut- turut. ''Dengan satu rupiah itu, maknanya saya tidak mengincar materi, tapi agar kejadian ini membawa kesan baik bagi polisi dan saya sendiri,'' katanya. Sidang dipimpin Hakim Zaini Hamzah, didampingi Sri Wahyuni dan Imran Lubis. Pada sidang pertama akhir Maret lalu, ruangan dipenuhi hadirin. Hakim ketua mengajak kedua pihak berdamai. Namun Yusra minta, sebelum isi perdamaian disepakati, perkaranya tetap diteruskan. Pihak Kapolres, yang diwakili Kasat Lantas Letnan Satu Pratiknyo, mengakui sepeda motor Yusra ditahan 18 Januari 1993. Dan berkas perkaranya dikirim ke pengadilan seminggu kemudian. Tergugat minta agar hakim membatalkan permohonan Yusra dan memerintahkan mengambil barang bukti itu di Polres Aceh Besar. Yusra dinilai salah gugat. Di sidang kedua lima menit awal April lalu, Yusra menyampaikan replik. Ia minta agar hakim menolak sanggahan tergugat, dan mohon sidang sedikit diundur agar tidak bertabrakan dengan jam kuliahnya. Menurut hakim, ia boleh memakai pengacara untuk mewakili dirinya. Seusai sidang, bersama dua temannya sesama mahasiswa kedokteran, Yusra naik bus kota ke kampus, sekitar 6 km dari kota. Baru 500 meter, bus itu disetop polisi. Alasannya, muatan penumpangnya berlebih. Yusra, yang saat itu berdiri, disapa seorang ibu, ''Duduk saja, Nak.'' Tapi bus itu tetap tak boleh jalan. Penumpang disuruh turun. Setelah Yusra dan dua kawannya itu turun, penumpang lain disuruh naik kembali. Dan bus pun boleh jalan. Yusra dan kawan-kawan lalu menyetop labi-labi, sejenis angkutan kota kecil. Baru beringsut beberapa meter, eh, dicegat petugas lagi. Sama seperti tadi, kendaraan boleh jalan setelah Yusra cs turun. Agar kedua kawannya tidak telat kuliah, ia memisahkan diri. Yusra melanjutkan dengan jalan kaki, karena tiap naik bus, dicekal terus. Ketika singgah di sebuah kedai kopi untuk melepas dahaga, Yusra melihat ada petugas yang menguntitnya. Lalu ia mengambil jalan pintas lewat lorong-lorong, dan akhirnya tiba di sebuah kantor pengacara. Hari itu Yusra gagal kuliah. Kapolres Aceh Besar, Letnan Kolonel Sofyan Rivai, berkomentar bahwa gugatan Yusra itu adalah bukti sadar hukum dari masyarakat. ''Namun dia salah gugat. Kami telah memenuhi semua prosedur,'' katanya kepada Marhiansyah dari TEMPO. Lebih lanjut diungkapkannya, kelak akan menggugat balik Yusra. Sebaliknya, Yusra sedang menyusun rencana gugatan baru mengenai perlakuan polisi yang mencekalnya tiap kali ia naik angkutan kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus