Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Protes Si Mini

Para sopir kendaraan colt kampus mengadakan aksi karena penghapusan trayek ke kampus ugm di bulaksumur oleh dllajr. peraturan dikeluarkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.(kt)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK hanya di Kota Bandung para pengemudi kendaraan umum memprotes DLLAJR. Tapi juga di Yogyakarta. Jika di Bandung persoalannya berintikan penolakan para pengusaha dan supir kenderaan umum bukan bus perihal ketentuan baru mengenai terminal akhir, di Yogya adalah soal izin trayek. Sekitar 40 buah kenderaan pikup kecil - di Yogya dikenal dengan Colt Kampus Mini - awal bulan ini tiba-tiba saja sudan berkerumun di depan kantor DLLAJR Jalan Kapas Yogya. Para pengemudinya membunyikan klakson secara bersahut-sahutan -- sementara pimpinan mereka meminta ditemukan dengan Kepala DLLAJR. Karena si kepala dinyatakan tak ada di tempat, mereka menuju Kampus UGM di Bulaksumur. Aksi itu dilancarkan untuk memprotes ketentuan baru DLLAJR Kotamadya Yogya yang menghapuskan izin trayek bagi kenderaan pikup mini yang bermuatan kurang dari 10 orang. Yaitu yang bermerk Daihatsu, Datsun, Honda, Suzuki, Mazda dan sebangsanya. Colt pikup tak termasuk di sini, sebab jenis ini bernama Colt Kampus Besar. Selama ini semua jenis kenderaan ini merupakan angkutan para mahasiswa dari dan ke kampus UGM Bulaksumur. Menurut Sardjono, Kepala Bagian Umum dan Perizinan DLLAJR Yogya, ketentuan baru itu dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalulintas dan kesopanan. Karena, tambahnya, dalam kenderaan mini itu para penumpang terlalu berdempet dan harus beradu lutut. Untuk lebin memperkuat Sardjono menunjuk SK Menteri Perhubungan 5 Agustus 1970 yang menyebut jenis jenis kenderaan tadi sebagai mobil pengangut barang, bukan orang. Tapi mengapa Colt pikup tak dilarang juga? Belum, karena kabarnya pemilik angkutan jenis ini kebanyakan anggota DPRD, pejabat-pejabat DLLAJR dan pejabat-pejabat lainnya. 6 Bulan Di Bulaksumur aksi 2 Januari parapemilik dan supir itu melangsungkan pertemuan di Gelanggang Mahasiswa. Mereka sepakat untuk menemui Walikota Yogya meminta agar ketetapan itu ditinjau lagi. Tapi niat itu urung. Karena Ery Ferineika, dari Biro Kesejahteraan Mahasiswa UGM, menjanjikan agar ketetapan itu tak usah dihirauKan. Kalau ditangkap? "Pokoknya saya jamin," tegas Ery Soal angkutan kampus ini memang banyak kaitannya dengan Biro Kesejahteraan Mahasiswa UGM. Karena badan inilah yang menjadi perintis transportasi angkutan kampus yang kini sudah berkembang menjadi angkutan kota. Besoknya dari Balaikota Yogya memang keluar pengumuman baru. Para pengusaha Colt Kampus Mini masih diberi izin sementara selama 6 bulan Dan meskipun keputusan baru itu tampaknya melegakan para pemilik kenderaan kecil itu, namun kekhawatiran mereka tetap ada. Mau diapakan kenderaan-kenderaan itu setelah lewat 6 bulan? Jumlah kenderaan ini yang tercatat ada 58 buah, tapi nyatanya yang berkeliaran tak kurang dari 100 buah. Kelanjutan nasib mereka rupanya tak menjadi perhatian Pemda Kotamadya Yogya. Sebab angkutan kampus yang dipelopori UGM ini telah menumbulkan ilham pada pejabat-pejabat kota ini untuk mulai mengoperasikan bus-bus kecil bulan April nanti. Agaknya warga kota ini banyak berharap agar bus-bus kota itu kelak akan benar-benar menolong, setelah proyek serupa pernah gagal dilakukan Pemda Kotamadya Yogya beberapa tahun lampau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus