Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Ribut Tanah, Sebuah Contoh

Pn jak-bar-jak-sel menolak gugatan pt. wista jaya dalam kasus simpruk ii karena dianggap telah menyalahgunakan tanah yang dikuasainya. tanah untuk real estate ternyata dipindah tangankan sebelum dibangun. (kt)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus