Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Transisi, DKI Buka Lagi Layanan Jemput Limbah Elektronik

Warga diminta tidak membuang limbah elektronik sembarangan karena mengandung bahan berbahaya dan beracun serta dapat mengakibatkan pencemaran.

21 Juli 2020 | 14.11 WIB

Berbahaya, Limbah Elektronik Harus Segera Diolah
Perbesar
Berbahaya, Limbah Elektronik Harus Segera Diolah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali membuka layanan jemput limbah elektronik (e-Waste) pada masa PSBB transisi. Petugas penjemput limbah wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Petugas kami lengkapi dengan APD,” kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan melalui pesan teks, Selasa 21 Juli 2020. Dinas meniadakan layanan jemput e-Waste ini ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program itu dapat diakses melalui laman https://lingkunganhidup.jakarta.go.id. Permohonan penjemputan limbah elektronik dapat dilakukan oleh seluruh warga DKI Jakarta dengan syarat minimal 5 kilogram.

“Warga Jakarta yang ingin dijemput limbah elektroniknya, silakan melakukan registrasi di tautan berikut ini: https://lingkunganhidup.jakarta.go.id." Anies menulis dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa, 21 Juli 2020.

Yogi mengatakan limbah elektronik yang telah terkumpul dari masyarakat akan diolah oleh perusahaan jasa pengolahan e-Waste berizin. Kegiatan penjemputan dan pengangkutan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

DLH DKI Jakarta memulai program pengumpulan sampah elektronik sejak Maret 2017. DLH DKI Jakarta memulai layanan jemput e-Waste pada akhir 2017.

Program penjemputan sampah elektronik dimaksudkan untuk mempermudah warga jakarta yang sudah mengumpulkan sampah elektroniknya (e-Waste). DLH DKI Jakarta mengharapkan warga agar tidak membuang limbah elektroniknya sembarangan karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.

 

GABRIEL ANIN | ENDRI KURNIAWATI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus