Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Putusan MA Cabut Pasal Trotoar, Anies Baswedan Sebut Kedaluwarsa

Anies Baswedan mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai tempat pedagang sifatnya hanya sementara.

4 September 2019 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan untuk mencabut pasal tentang penutupan jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Putusan tersebut kedaluwarsa karena dipakai oleh pedagang hanya sementara," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu 4 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai tempat pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 Ayat 1 yang mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Mantan Mendikbud itu melanjutkan Pemprov DKI Jakarta setelah itu membangun Skybridge untuk memindahkan para pedagang yang sebelumnya di trotoar ke skybridge. Sehingga, lanjut dia,s ini sudah tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar.

"Pedagang sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berdagang di situ, lalu keluar putusan yang melarang berjualan di jalan saat sudah tidak ada yang berjualan," ujarnya.

Selain itu kata Anies, pasal yang dicabut oleh MA adalah regulasi yang memberikan kewenangan bagi Kepala Daerah untuk mengatur jalan. "Keputusan itu hanya membatalkan pasal yang mengatakan gubernur bisa mengatur tentang jalan," ujarnya.

Namun Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan tersebut.


Sebelumnya MA mengabulkan gugatan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum beberapa pekan lalu.

Saat itu, mereka menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. 

Putusan MA tersebut mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus