Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Kodam Jaya Evaluasi Seluruh Karantina

Evaluasi dilakukan menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada anggota TNI yang mengatur selebgram Rachel Vennya lolos dari Wisma Atlet Pademangan.

15 Oktober 2021 | 14.58 WIB

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kodam Jaya melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat Covid-19, termasuk Wisma Atlet Pademangan untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada oknum anggota TNI yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2021.

Herwin menjelaskan, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran hingga Rusun Nagrak.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat," kata Herwin.

Adapun lolosnya Rachel Vennya dari karantina dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, oknum TNI berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus