RAHARDI Ramelan tersenyum getir saat Jaksa Kemas Yahya Rachman, Selasa pekan lalu, menuntutnya lima tahun penjara potong tahanan, plus denda Rp 50 juta dan ganti kerugian negara Rp 22,9 miliar. Jaksa menganggap mantan Kepala Bulog itu terbukti menyelewengkan dana nonbujeter Bulog sehingga merugikan negara Rp 62,9 miliar. Jaksa juga memerintahkan agar dia langsung masuk penjara begitu vonis hakim dijatuhkan.
Rahardi jelas dibuat kecewa. ”Tuntutan itu penuh dengan manipulasi fakta, analisis yang kotor, kesewenang-wenangan, dan kelihatannya sudah punya target terhadap diri saya,” ujarnya seusai sidang.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa. Sebagai pejabat tinggi negara, katanya, Rahardi dengan sengaja tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak mengakui ataupun menyesali perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan telah dikembalikannya dana Rp 40 miliar oleh saksi Winfried Simatupang.
Rahadi hadir mengenakan setelan jas hijau muda dan didampingi tiga pengacaranya, Trimoelia D. Soerjadi, Frans Hendrawinata, dan J. Kamaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini