Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta pemilik rumah makan dan restoran agar menyesuaikan jam operasional selama Ramadan. Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Moh. Ues Nawawi meminta jam operasional juga disesuaikan dengan situasi di masa pandemi Covid-19.
"Kami mengimbau warung makan membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur," kata Ues Nawawi seperti dilansir Antara di Tangerang, Sabtu 26 Maret 2022.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang itu meminta penyesuaian jam operasional rumah makan ini berlaku selama bulan puasa. Selain rumah makan, restoran dan kafe, dia minta penyesuaian ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman.
Ues Nawawi mengatakan MUI tidak bisa melarang rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadan. "Jadi untuk melarang rumah makan buka, itu bukan kapasitas MUI," ujarnya.
MUI hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar ada penyesuaian jam operasional tempat makan. "Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan surat edaran atau imbauan bersama dengan Bupati Tangerang," tambahnya.
Selain rumah makan, MUI juga meminta pengusaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tutup sementara selama Ramadan. Tempat hiburan malam dapat kembali beroperasi sepekan setelah Lebaran.
"Kami berharap sepekan sebelum Ramadan atau 3 hari hingga 2 hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya," ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang meminta selama Ramadan umat islam di wilayahnya melakukan kajian keislaman, tadarus Al-Quran serta Salat Tarawih tapa menimbulkan kerumunan massa. "Mari kita jaga tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk tetap menjaga protokol kesehatan," Kata Ues Nawawi.
Baca juga: Ramadan 2022, Salat Tarawih di Kota Tangerang dengan Saf Rapat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini