Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ramadan, MUI Kabupaten Tangerang Minta Jam Operasional Rumah Makan Disesuaikan

Ues Nawawi mengatakan MUI tidak bisa melarang rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadan.

27 Maret 2022 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pintu dan jendela warung tegal Doa Ibu ditutupi tirai di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/7). Warteg tersebut tetap buka melayani konsumen walaupun pemerintah kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan selama bulan puasa sesuai surat edaran Wali Kota dan MUI Kota Tangsel mengenai jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan Nomor 450/227-Budpar/2012 dan Nomor 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta pemilik rumah makan dan restoran agar menyesuaikan jam operasional selama Ramadan. Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Moh. Ues Nawawi meminta jam operasional juga disesuaikan dengan situasi di masa pandemi Covid-19. 

"Kami mengimbau warung makan membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur," kata Ues Nawawi seperti dilansir Antara di Tangerang, Sabtu 26 Maret 2022.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang itu meminta penyesuaian jam operasional rumah makan ini berlaku selama bulan puasa. Selain rumah makan, restoran dan kafe, dia minta penyesuaian ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman.

Ues Nawawi mengatakan MUI tidak bisa melarang rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadan. "Jadi untuk melarang rumah makan buka, itu bukan kapasitas MUI," ujarnya.

MUI hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar ada penyesuaian jam operasional tempat makan. "Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan surat edaran atau imbauan bersama dengan Bupati Tangerang," tambahnya. 


Selain rumah makan, MUI juga meminta pengusaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tutup sementara selama Ramadan. Tempat hiburan malam dapat kembali beroperasi sepekan setelah Lebaran.  

"Kami berharap sepekan sebelum Ramadan atau 3 hari hingga 2 hari menjelang puasa bisa menutup kegiatannya," ujarnya. 
 

Ketua MUI Kabupaten Tangerang meminta selama Ramadan umat islam di wilayahnya melakukan kajian keislaman, tadarus Al-Quran serta Salat Tarawih tapa menimbulkan kerumunan massa. "Mari kita jaga tanpa ada hal yang dapat menghilangkan ibadah puasa, termasuk tetap menjaga protokol kesehatan," Kata Ues Nawawi. 

Baca juga: Ramadan 2022, Salat Tarawih di Kota Tangerang dengan Saf Rapat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus