Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar mewaspadai pegadaian ilegal alias tidak terdaftar. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Moch. Ihsanuddin mengungkapkan, saat ini terdapat ratusan perusahaan gadai tanpa izin yang beroperasi dan membuka cabang di banyak tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, bukan hanya pegadaian resmi yang kebanjiran nasabah, perusahaan gadai liar pun diperkirakan ikut mencari untung. "Kami akan meningkatkan sosialisasi soal ini, termasuk mengumumkan daftar usaha gadai yang sudah legal," kata Ihsan-sapaan Ihsanuddin-di kantornya kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihsan mencontohkan ciri-ciri tempat gadai bermasalah. "Begitu kami datangi dan tanya siapa pemiliknya, tak ada yang mengaku," ucapnya. Ihsan mengingatkan bahwa perusahaan semacam itu berisiko membahayakan konsumen. "Mereka belum tentu punya tempat penyimpanan barang gadai yang layak," ujarnya. "Jika barang jaminan hilang, siapa yang bertanggung jawab?"
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, pelaku usaha wajib mendaftar paling lambat pada 31 Juli mendatang. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan, menurut Ihsan, akan mengerahkan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memastikan perusahaan gadai mematuhi aturan. "Setelah terdata, mereka diberi waktu satu tahun sampai mendapatkan izin resmi," tuturnya.
Manajer Eksekutif Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Guladi Aksiono mengatakan, dari sekitar 460 entitas gadai yang terpantau OJK, baru 21 perusahaan gadai yang berizin. Dia mengaku kesulitan mendata perusahaan gadai yang sudah beroperasi. "Kami masih berupaya menjaring anggota," katanya.
Menurut Ketua Umum PPGI Harianto Widodo, syarat untuk memperoleh izin OJK tidak sulit dipenuhi, termasuk ketentuan modal minimal Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Masalahnya, Harianto menduga banyak perusahaan gadai yang enggan mendaftar lantaran telanjur "nyaman" setelah bisnis mereka sekian lama tidak diatur.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara menilai OJK lamban mengimbangi perkembangan bisnis gadai. Di samping mendata ulang pelaku usaha, menurut Bhima, OJK juga perlu melindungi konsumen. Misalnya, dengan menyediakan call center khusus nasabah pegadaian. Bhima pun mendesak OJK menerbitkan daftar hitam pegadaian bermasalah, seperti yang dilakukan Otoritas terhadap sejumlah perusahaan investasi. GHOIDA RAHMAH
Didominasi Koperasi
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 462 badan usaha menjalankan bisnis pegadaian. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4,5 persen atau 21 entitas yang terdaftar.
Yang Terdaftar di OJK
1. PT HBD Gadai Nusantara
2. PT Gadai Pinjam Indonesia
3. PT Sarana Gadai Prioritas
4. PT Pegadaian Mitra Kepri
5. PT Jasa Gadai Syariah
6. PT Sili Gadai Nusantara
7. PT Jawa Barat Gadai
8. PT Pegadaian Dana Sentosa
9. PT Sahabat Gadai Sejati
10. Mitra Kita
11. PT Mas Agung Sejahtera
12. PT Surya Pilar Kencana
13. PT Svaraputra Penjuru Vijaya
14. PT Pusat Gadai Indonesia
15. PT Persada Arihta Mandiri
16. Solusi Gadai
17. CV Soverino Ekasakti
18. UD Ijab
19. CV Prima Perkasa
20. KSU Dana Usaha
21. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
Pangsa pasar PT Pegadaian (Persero)
Jumlah nasabah dan omzet PT Pegadadian (Persero)
Naskah: Ghoida Rahmah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo