Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rayakan Idul Fitri di Rumah, Anies Baswedan Tidak Bikin Open House Lebaran

Silaturahmi virtual juga dipilih Anies Baswedan dengan kolega dan rekan kerja pada saat masuk kerja kembali Senin, 17 Mei 2021.

13 Mei 2021 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anies Baswedan dan Fery Farhati berfoto bersama anak-anak di hari ulang tahun Anies yang ke-52. Foto: Instagram Fery Farhati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak menggelar open house Lebaran untuk mencegah penularan Covid-19. Anies juga memilih salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga besarnya.   

"Tidak ada open house. Ketentuannya memang begitu, tidak ada halal bihalal mencegah proses penularan," kata Anies di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Kamis 13 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies Baswedan mengatakan usai salat Id, dia akan melakukan silaturahmi virtual dengan kaum kerabatnya. Silaturahmi virtual juga dipilih Anies Baswean dengan kolega dan rekan kerja pada saat masuk kerja kembali Senin, 17 Mei 2021.
 
"Biarkan hari ini semuanya memiliki perasaan bersama keluarga, nanti hari Senin kami selenggarakan silaturahmi virtual dengan teman kerja, kolega. Biarkan Kamis, Jumat, Sabtu masa bersama keluarga semua," ujar Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa hari lalu, Anies sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah dan panduan Lebaran aman di rumah. Anies menganjurkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan dan tetap menggunakan masker.

Dia meminta masyarakat salat Idul Fitri di rumah masing-masing atau di masjid terdekat dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Anies Baswedan juga melarang open house dan halalbihalal atau silaturahmi secara tatap muka. Ziarah kubur juga ditiadakan pada 12-16 Mei 2021.

Selama libur Lebaran, pusat perbelanjaan dan restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun di zona merah dan oranye, pusat perbelanjaan dilarang beroperasi.

Tempat wisata dan taman rekreasi diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 30 persen. Kecuali tempat wisata di zona merah dan oranye harus menghentikan aktivitasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Salat Idul Fitri di Rumah Pribadinya di Lebak Bulus 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus