Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rencana Perda LGBT Depok, DPRD: Masih Tunggu Usulan

DPRD belum membahas rencana pembuatan Perda LGBT Depok. Namun, Ketua DPRD TM Yusuf Syah Putra mengatakan perda ini penting.

3 Februari 2020 | 15.18 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Perbesar
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok TM Yusuf Syah Putra mengatakan, rencana pembuatan peraturan daerah tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender atau Perda LGBT Depok sampai hari ini belum ada kelanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putra mengatakan, rencana perda LGBT itu diusulkan oleh DPRD periode 2014-2019. Namun, kata dia, saat ini rencana itu belum dimasukkan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai tahap awal pengajuan rancangan peraturan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Semenjak diinisiasi pada 2019 lalu, sampai sekarang belum diterusin, saya juga belum dapat laporannya,” kata Putra saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 3 Februari 2020.

Padahal, lanjut Putra, secara regulasi aturan tersebut sangatlah dibutuhkan mengingat perilaku LGBT dewasa ini menjadi kekhawatiran dan agar terjadi keteraturan di tengah masyarakat.

“Ya dibutuhkan juga perda itu untuk bisa mengatur, harus diusulkan lagi, saya masih menunggu,” kata Putra.

Rencana pembuatan Perda ini kembali mencuat setelah Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan instruksi untuk merazia LGBT dan membuka crisis center khusus korban LGBT. Rencana ini kemudian ditentang oleh Komnas HAM.

“Tentu saja upaya tersebut dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Karena, sikap pemerintah daerah seharusnya melindungi semua warga negara sesuai amanat konstitusi,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa 14 Januari 2020.

Instruksi Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk melakukan razia LGBT dan pembentukan crisis center khusus korban LGBT di Depok tersebut, dikeluarkan menyusul kasus Reynhard Sinaga di Inggris.

Reynhard yang divonis bersalah karena memperkosa 48 pria di apartemennya, diketahui sebagai warga Kota Depok.

“Secara kehidupan sosial dan moralitas, semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT,” kata Idris, Sabtu 11 Januari 2020.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus