Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rentetan Artis Tertangkap karena Narkoba di Awal 2022, Incaran Polisi?

Ada empat artis yang ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba di awal 2022 ini

15 Januari 2022 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. Menurut polisi, Ardhito Pramono mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak 2020. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Awal 2022 publik digegerkan dengan penangkapan sejumlah publik figur oleh polisi karena diduga mengonsumsi narkoba. Total ada empat artis hingga pelawak yang ditangkap oleh polisi, antara lain Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, hingga Fico Fachriza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik menerka polisi sudah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat kasus narkoba. Apa lagi, dari keempat nama artis yang diciduk tersebut, Naufal dan Fico merupakan pengguna kambuhan.

Naufal pernah ditangkap pada pertengahan 2020 karena kedapatan menggunakan vape ganja. Namun di penangkapannya yang kedua, ia dibebaskan lantaran polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urinenya negatif. Polisi mengatakan Naufal pernah berkomunikasi dengan bandar narkoba namun tidak sampai mengambil barang haram tersebut.

Sedangkan Fico pernah membuat pengakuan di media sosial bahwa dirinya pernah mengonsumsi berbagai jenis narkoba pada tahun 2016. Melihat rekam jejak mereka, publik pun mengira bahwa polisi memang sengaja mengincar artis-artis tersebut.

Namun, terkaan itu di Bantah oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa. Ia, mengatakan pihaknya tidak memilki daftar nama artis yang menjadi pecandu. Ia mengklaim penangkapan terjadi karena polisi melakukan pengembangan dari penangkapan para bandar, lalu nama mereka masuk dalam radar pengembangan kasus itu.

"Ga ada itu polisi punya list (artis pemakai narkoba), enggak ada itu bohong. Kami pengembangan semua dari pelaku lain," ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Komika Fico Fachriza mengenakan baju tahanan dalam rilis kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Polisi menyita barang bukti berupa 1,45 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Ia mencontohkan pada kasus Naufal, polisi menciduknya setelah berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Ridwan. Dari hasil pengecekan ponsel Ridwan, ditemukan percakapan antara dirinya dengan Naufal. Dalam chat itu, Naufal tercatat sudah tiga kali memesan narkotika melalui Ridwan. Terakhir, dia memesan narkoba perangko atau LSD dua bulan lalu.

Penangkapan terhadap Ridwan pun terjadi setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan terhadap artis Jefri Nichol pada tahun 2019. Saat itu Jefri kedapatan memesan ganja kepada Ridwan. "Jadi kami engga punya daftar list (artis terjerat narkoba), itu bohong, isu itu. Kan kami ini dari hasil pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat jadi kita tampung," kata Mukti.

Sementara itu untuk komedian Fico Fachriza, Mukti mengatakan pihaknya masih melacak keberadaan bandarnya. Sebab dari pengakuan Fico kepada penyidik, narkotika ganja sintetis yang dimilikinya dibeli dari seseorang di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Mukti menduga bandar tersebut tidak khusus memasok narkotika untuk kalangan artis saja., "Dia sih masih umum ya. Tapi kami kan melihat ini dari atas juga bandar atasnya. Masih kami kembangin," kata Mukti.

Aktor Naufal Samudra memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara itu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan, maraknya artis menggunakan narkotika bukan fenomena baru. Dulu, kata dia, artis menggunakan narkoba untuk memompa stamina agar tetap tampak segar dan prima di tengah padatnya pesanan menjadi penampil.

Saat itu jenis narkotika yang marak adalah sabu, karena narkoba jenis ini memang dikenal dapat menambah stamina penggunanya. "Jadi dapat memenuhi semua order," kata Reza.

Namun di tengah pandemi Covid-19, para artis mulai kehilangan panggung dan mata pencarian. Hal ini juga memicu mereka mengonsumsi narkoba.

Hanya saja jika dulu narkoba digunakan untuk menambah stamina, kini digunakan untuk memberikan ketenangan. Oleh karena itu, beberapa artis saat ini lebih banyak ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

"Jadi pengendali suasana hati. Ini sejak pandemi, semua melandai, order jadi jarang," kata Reza.

Penangkapan artis pengguna narkoba ternyata juga sejalan dengan penangkapan para bandar. Di awal tahun 2022 saja, polisi sudah menangkap beberapa bandar sabu yang tergabung dalam jaringan internasional.

Pada 4 Januari 2022, polisi menangkap dua bandar narkotika berinisial RN dan UA di Jalan Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan. Mereka diciduk setelah polisi melakukan aksi kejar-kejaran dan kedua tersangka menabrak sejumlah pejalan kaki.

Bahkan salah satu tersangka berinisial RN tewas setelah dihantam timah panas polisi. Dari mobil tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Menurut keterangan kepolsian, sabu diduga dikirim dari Cina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan usai operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu 19 Juni 2021 dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.tr.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang haram itu coba diselundupkan oleh dua orang tersangka menggunakan bagasi mobil sedan yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku memodifikasi bagasi kendaraan sedan jenis honda Civic untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu, 15 Januari 2022.

Penangkapan terhadap jaringan narkoba ini sebelumnya viral di media sosial pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam video itu, kedua tersangka sempat mencoba kabur dari kejaran polisi yang sudah mengintai mereka.

Pelarian kedua tersangka terhenti setelah mobil mereka menabrak sejumlah kendaraan lain di Serdang Wetan. Mereka bahkan sempat akan diamuk massa yang marah karena membahayakan pengguna jalan lainnya. "Pelaku berusaha melawan petugas hingga nyaris menabrak anggota di lapangan saat dilakukan penangkapan," kata Taufik.

Untuk barang bukti sabu dan mobil, kini telah disita oleh polisi. Taufik belum mau merinci soal detail penangkapan pengedar narkoba itu karena sampai saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus