Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpecahan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla kembali mencuat pada 2006. Pangkalnya adalah pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi—disingkat UKP3R—pada 20 Oktober lalu.
Unit ini dianggap mencaplok tugas dan wewenang Wakil Presiden. Juga, menabrak tugas Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Sekretaris Kabinet. Pembentukan unit-unit serupa sejatinya adalah hak presiden dalam kabinet presidensial yang dianut Indonesia. Masalahnya, sebelum melejit ke pucuk kekuasaan, SBY dan JK—begitu keduanya disebut—membuat kontrak pembagian tugas yang tak boleh dilanggar.
Toh, keretakan Yudhoyono dan Kalla ibarat menu tetap sepanjang dua tahun pemerintahan mereka. Pada 30 Desember 2004, kita ingat JK menerbitkan surat keputusan Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami.
Langkah Kalla sekaligus ”memecahkan rekor”: untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia merdeka, wakil presiden membuat surat keputusan. Dia dianggap melangkahi wewenang Presiden Yudhoyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo