Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Dampak Revisi UU KPK terhadap Pemberantasan Korupsi

KPK tak lagi independen sejak menjadi bagian eksekutif. Dampak revisi Undang-Undang KPK.

17 Desember 2023 | 00.00 WIB

Berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak Revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Februari 2016.  Dok. Tempo/Aditia Noviansyah
Perbesar
Berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak Revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Februari 2016. Dok. Tempo/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

SETELAH menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka pada 6 Desember 2012, Abraham Samad menemui sejawatnya, Busyro Muqoddas. Samad ingin mencari tahu apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersoalkan penetapan itu. Andi Mallarangeng adalah orang kepercayaan Yudhoyono. Sebelum menjadi menteri, Andi adalah juru bicara presiden.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Avit Hidayat dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Setelah KPK Jadi Bawahan Presiden"

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus