Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan membangun ribuan jamban di rumah warga untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yayan Yuliandi mengatakan pembangunan jamban warga dimulai pada pertengahan September mendatang dengan anggaran Rp 23,7 miliar.
"Ini bagian dari mengubah perilaku masyarakat. Ini bukan pembangunan MCK umum tapi yang di dalam rumah warga," kata Yayan di Cikarang, Jumat, 27 Agustus 2021.
Pembangunan jamban di dalam rumah warga ini merupakan hasil kajian yang dilakukan tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih dari 10 ribu rumah warga di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bekasi tidak memiliki jamban. Warga masih mengandalkan jamban ala kadarnya yang biasa dibuat di pinggir sungai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kabupaten Bekasi, jamban yang biasa didirikan dengan menggunakan kayu dan karung itu disebut warga "helikopter". Pembangunan jamban kini mulai direalisasikan secara bertahap.
Proyeksi pembangunan jamban ini sampai 2024. "Sepanjang itu diharapkan penggunaan 'helikopter' ini sudah tidak ada lagi."
Pembangunan jamban di rumah warga itu bersumber dari dua anggaran. Yakni, Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 10,9 miliar untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.
Lalu, anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp 12,8 miliar yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.
Pembangunan dari anggaran pusat dialokasikan Rp 7 juta per unit yang terdiri atas bangunan jamban tanpa atap. Sedangkan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dialokasikan Rp 13 juta per unit, terdiri atas bangunan jamban serta saluran pembuangan dengan menggunakan konsep bio tank.
"Kalau yang APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap." Tanpa atap, sesuai dengan anggaran dari pusat. Ia tak ingin warga mempertanyakan perbedaan ini.
Yayan mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam rumah. "Kalau yang pakai atap, jambannya mau di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap kami sarankan agar di dalam rumah."
Pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima.
"Pembangunannya swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunan jamban agar sesuai dengan yang dianggarkan," kata dia.