Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ricuh Babarsari, Polda DIY Periksa Sejumlah Orang Termasuk Tersangka Yang Serahkan Diri

Forum Pemuda NTT dan Angkatan Muda Kei menyerahkan anggotanya yang terlibat dalam kericuhan di Babarsari, Sleman, Yogyakarta.

7 Juli 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pada Kamis 7 Juli ini mulai memeriksa sejumlah orang yang terlibat keributan di Babarsari, Sleman, Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satu yang kami mintai keterangan hari ini adalah AL alias L, yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami terbitkan surat DPO (daftar pencarian orang)," kata Ade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AL alias L merupakan satu dari dua tersangka yang terlibat dalam penyerangan di perumahan Jambusari Sleman, sesaat pasca terjadi keributan di pusat karaoke Babarsari antara kelompok L dan K. Dari keributan itu ada tiga orang terluka dan dirawat di rumah sakit.

Ade membenarkan penyerahan diri AL alias L untuk menjalani pemeriksaan kepolisian itu setelah adanya kesepakatan pihak kepolisian dengan perwakilan dua kelompok masyarakat daerah yang bertikai.

AL datang ke Polda DIY didampingi Forum Pemuda NTT Yogyakarta.

"Selain L ada juga beberapa orang yang datang (dari kelompok L) untuk menjalani pemeriksaan agar kejadian ini semakin terang untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Ade.

Adapun R, satu tersangka lain rekan L yang juga terlibat kejadian di Jambusari belum memenuhi panggilan polisi.

"Kami saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang mengetahui, melihat dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang terjadi itu," kata Ade.

Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT, Talla Alor, yang turut mengantarkan AL alias L menuturkan
mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan atas kejadian ricuh di Glow Karaoke Babarsari dan Perumahan Jambusari.

Menurutnya peristiwa itu sedianya dipicu perselisihan antara pemuda asal daerahnya dengan kelompok pemuda asal Maluku.

"Selain saudara L, kami juga serahkan saudara B kepada polisi untuk diperiksa, kami akan terbuka dan kooperatif dan tidak akan melindungi siapa yang terlibat di peristiwa itu," kata dia. 

Talla pun meminta semua mahasiswa dan warga NTT yang sedang berada di Yogyakarta kembali beraktivitas normal dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum . 

"Kami minta semua bersama - sama menjaga kondusifitas Yogyakarta," kata dia.

Tak hanya forum pemuda NTT, Ketua Harian DPP Angkatan Muda Kei (AMKEI) Rais Kei juga mendatangi Polda DIY di waktu yang sama.

Pihaknya menyerahkan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kericuhan di Glow Karaoke yakni D dan J.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa itu dan hari ini kami antarkan pihak pelaku dari kami sembari melakukan kesepakatan damai dengan keluarga besar NTT dan Papua di Yogya," kata dia.

Adapun perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Marinus Mofu menuturkan sebenarnya dari peristiwa itu pihaknya tidak ada yang terlibat dalam konflik. 

Hanya saja salah seorang mahasiswa Papua menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengalami cacat permanen dengan tangan kanannya terputus.

Adanya korban mahasiswa Papua ini yang menjadi akar terjadinya kericuhan massa di Babarsari pada Senin 4 Juli lalu. Saat itu para pemuda Papua tak puas mendapat jawaban dari Polda DIY atas peristiwa yang menimpa rekan mereka sehingga meluapkan kemarahan dengan mencari kelompok penyerang yang diduga tinggal di Babarsari.

"Kami mohon maaf kepada warga Yogya atas kejadian ini, dan meminta Polda DIY menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan berlaku," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus