Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, sehingga total tersangka menjadi lima orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirreskrimum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari lima orang tersangka, dua di antaranya berkaitan dengan keributan di Kafe MG di Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok dan tiga tersangka lainnya terkait kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu 2 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk (kerusuhan) di TKP Babarsari sedang kami lakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami periksa," ujar Ade saat jumpa pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Dari lima tersangka itu, polisi menahan empat orang berinisial RB alias D, JNEE alias O, AL alias L, dan YDM alias B. Satu tersangka lainnya berinisial R masih dilakukan pengejaran. "Satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata dia.
Ade menjelaskan bahwa RB alias D dan JNEE alias O merupakan tersangka kasus kekerasan di Kafe MG atau tempat karaoke di kawasan Seturan pada Sabtu dini hari 2 Juli.
Di Kafe MG, mula-mula terjadi keributan antara korban E dan kelompok pelaku yang mengakibatkan beberapa peralatan rusak, termasuk komputer. Di lokasi itu, kata dia, RB alias D melakukan keributan dengan cara mendorong korban.
"Dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm, kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.
Sementara itu, JNEE alias O, lanjut Ade, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.
Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, serta penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kaus korban, kemudian alat-alat untuk melakukan kejahatan dan kami terus melakukan pencarian senjata tajam berbentuk parang," ujarnya.
Adapun AL alias L dan YDM alias B merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG.
Dalam peristiwa kekerasan pada hari Sabtu 2 Juli sekitar pukul 04.30 WIB itu, menurut dia, setidaknya tiga orang mengalami luka-luka.
Tersangka AL alias L mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. "Mengatakan serang di TKP Jambusari," ucapnya.
Berikutnya, tersangka YDM alias B melakukan pembacokan terhadap salah satu korban. "Ada dugaan tersangka YDM ini membawa senjata tajam. Ada yang bilang parang, ada yang bilang berbentuk pedang," ujar Ade.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Khusus untuk tersangka AL alias L, polisi juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
Pelaku berinisial R yang hingga kini masih diburu polisi. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka untuk kasus di Jambusari dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7) siang, menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor rusak.
Peristiwa itu diduga dipicu kasus kekerasan terhadap tiga orang di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7) pagi, yang merupakan buntut dari kericuhan di Kafe MG atau tempat karaoke di kawasan Seturan, Sleman.
Baca: Tiga Kelompok Warga Minta Maaf soal Kerusuhan Babarsari