Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rincian Diskon dan Gratis Pajak DKI 2022 yang Direstui Anies Baswedan

Realisasi pendapatan daerah DKI 2022 disebut naik berkat diskon dan penghapusan pajak. Apa saja diskon dan gratis pajak di era mantan Gubernur Anies?

5 Januari 2023 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan daerah 2022 mencapai Rp 67,3 triliun. Kepala BPKD DKI Michael Rolandi menyebut pelbagai insentif fiskal, seperti pajak turut mendorong realisasi ini yang naik dari pendapatan 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Target pendapatan yang tercantum dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 77,8 triliun. Itu artinya, realisasi pendapatan daerah tahun kemarin menyentuh 86,56 persen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta," kata Michael dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2022.

Pada 2022, pemerintah DKI di bawah kepemimpinan mantan Gubernur Anies Baswedan memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. 

Ada beberapa jenis insentif yang diberikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan publik adalah pembebasan atau gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Apa saja insentif pajak dari pemerintah DKI sepanjang 2022? 

1. Gratis pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 triliun
Anies menetapkan pembebasan pajak untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sejak 2022. Sebelumnya, gratis pajak hanya berlaku untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. 

Kebijakan gratis pajak rumah ber-NJOP Rp 1 miliar berlaku sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak 2016. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 259 Tahun 2015 yang diteken pada 31 Desember 2015. 

Pada 2018, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Dia menambahkan satu pasal, yaitu Pasal 5A. Bunyinya bahwa wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memperoleh pembebasan PBB-P2 tetap berlanjut. 

Hingga akhirnya Anies membuat Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021. 

Baca selengkapnya di sini.

2. Gratis pajak rumah untuk kegiatan keagamaan
Anies juga memberikan gratis pajak untuk rumah yang menggelar kegiatan kegamaan pada 2022. Menurut dia, pembebasan pajak ini adalah bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.

"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. 

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.

Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.

Baca selengkapnya di sini

3. Gratis pajak tanah untuk bertani dan beternak
Pemerintah DKI juga menggratiskan PBB tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.

Objek pajak untuk kegiatan-kegiatan ini senilai nol persen. Syaratnya jika lebih dari 50 persen lahan objek pajak tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perikanan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meneken Pergub 54/2022 pada 26 September 2022. 

"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," ujar Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus