Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasir Bank BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, itu tersenyum sopan lalu meminta maaf. Ia menyorongkan kembali formulir bukti setoran kepada Tempo. ”Rekening yang Bapak tuju sudah ditutup,” katanya.
”Kapan rekening itu ditutup?”
”Sejak tahun lalu, Pak.”
Kamis pagi pekan lalu, Tempo berusaha menyetor sejumlah uang ke rekening bernomor 0047885273 di bank itu. ”Benar, rekening itu atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum?” Nona kasir menjawab pasti: ”Benar, Pak.”
Transfer ini dilakukan untuk mengetahui apakah rekening atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu masih aktif. Usaha yang sama dilakukan Tempo melalui anjungan tunai mandiri (ATM) BNI.
Ke nomor rekening itulah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin meminta Bank BNP Paribas London mentransfer dana milik Motorbike International Limited. Ini adalah perusahaan milik Tommy Soeharto, Sudjasmin E.L., dan Abdurrahman Abdul Kadir Mulahela.
Berdasarkan data di dua lembaga keuangan, rekening di BNI Tebet itu dibuka pada 7 April 2005. Pembuka rekening adalah Zulkarnain Yunus, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Zulkarnain, kini Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan terlibat korupsi dana proyek mesin pengenal sidik jari.
Kuat diduga pembukaan rekening itu diketahui Menteri Hamid Awaludin. Menurut sumber Tempo yang memahami proses pembukaan rekening departemen, BNI mensyaratkan adanya surat perintah menteri untuk memberikan kuasa kepada pejabat bawahannya. ”Surat itu harus selalu diperbarui kalau pejabat penerima surat kuasa diganti,” kata sumber itu.
Namun Hamid mengaku tidak tahu-menahu soal pembukaan rekening itu. Ia juga menyatakan tak tahu tujuan pembukaan rekening di BNI Tebet itu. ”Wallahualam. Saya tidak tahu-menahu karena itu dibuat anak buah saya,” katanya (lihat Saya Hanya Melanjutkan Pendahulu Saya).
Rekening ini juga tak dilaporkan ke Departemen Keuangan. Padahal kewajiban pelaporan rekening departemen ini tercantum dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara Tahun 2004. Itu sebabnya Badan Pemeriksa Keuangan memasukkan rekening AHU itu ke daftar rekening siluman bersama 1.300 lebih rekening milik sejumlah departemen.
Untuk membereskan rekening bermasalah itu, Departemen Keuangan membagikan kuisioner kepada departemen-departemen pada November 2006. Di situ departemen pemilik rekening harus menjelaskan tujuan pembukaan, penanggung jawab, aktivitas transaksi, dan saldo terakhir.
Tenggat pengisian kuisioner itu akhir tahun lalu. ”Tapi hingga kini Departemen Hukum belum mengembalikan kuesioner itu,” kata Herry Purnomo, Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
Rekening AHU itu tergolong sibuk sejak 9 Juni 2005. Saat itulah dana lebih dari US$ 10 juta dari Bank BNP Paribas menggelontor masuk. Dana lalu mengalir keluar lagi menuju rekening Motorbike International Limited dan sejumlah rekening lainnya.
Riwayat rekening itu ternyata tak panjang. Pada 3 April 2006, Zulkarnain yang sudah naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal menutupnya. Saldo terakhir sebelum rekening ditutup adalah US$ 4.150 atau sekitar Rp 40 juta.
Menurut Herry Purnomo, Departemen Keuangan akan terus menagih laporan meski rekening telah ditutup. Ia pun yakin, Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan hal yang sama.
Budi Setyarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo