Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rizieq Shihab Ajukan Saksi Ahli dari Solo, PN Jakarta Timur: Dihadirkan Virtual

Dua saksi ahli yang akan dihadirkan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung berasal dari Solo. PN Jakarta Timur bakal hadirkan secara virtual.

7 Mei 2021 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab bakal menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, karena saksi ahli berasal dari luar kota, maka kemungkinan kesaksiannya akan didengarkan secara virtual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mungkin akan difasilitasi, jadi saksi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang di Pengadilan Negeri Solo, kami fasilitasi secara telekonferensi," kata Alex seperti dikutip Antara, Jumat, 7 Mei 2021.

Pihak PN Jakarta Timur, kata Alex akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo agar saksi ahli bisa memberi keterangan secara virtual.

"Untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex.

Dalam kasus kerumunan Megamendung ini, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal. Adapun perkara ini teregistrasi dengan nomor 226 di PN Jakarta Timur.

Selain mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara Megamendung itu, Alex mengatakan sidang pada Senin itu juga mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus