Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab bakal menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur pada Senin, 10 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, karena saksi ahli berasal dari luar kota, maka kemungkinan kesaksiannya akan didengarkan secara virtual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mungkin akan difasilitasi, jadi saksi ahli yang akan dihadirkan akan bersidang di Pengadilan Negeri Solo, kami fasilitasi secara telekonferensi," kata Alex seperti dikutip Antara, Jumat, 7 Mei 2021.
Pihak PN Jakarta Timur, kata Alex akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Solo agar saksi ahli bisa memberi keterangan secara virtual.
"Untuk Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex.
Dalam kasus kerumunan Megamendung ini, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal. Adapun perkara ini teregistrasi dengan nomor 226 di PN Jakarta Timur.
Selain mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara Megamendung itu, Alex mengatakan sidang pada Senin itu juga mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.