Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

17 April 2024 | 17.28 WIB

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima tokoh--Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman--mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan surat amicus curiae itu telah dikirimkan ke MK pada Rabu siang, 17 April 2024. Surat tersebut diberikan oleh perwakilan kuasa hukum.

Dalam tanda terima dokumen yang diperlihatkan Aziz, tampak amicus curiae Habib Rizieq Cs diterima oleh petugas Mahkamah Konstitusi pada pukul 14.19. Dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membenarkan bahwa dia turut berpartisipasi dalam surat sahabat pengadilan itu.

"Ya benar, saya diajak dan bersetuju dengan prakarsa baik tersebut, maka saya ikut menandatangani," kata Din ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu sore.

Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka. Pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of contitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). 

Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ketiga, Habib Rizieq dkk menilai, rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Keempat, Habib Rizieq dkk. mengklaim masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik. 

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," bunyi salah satu poin amicus curiae tersebut.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus