Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rombongan Supermoto Masuk Jalan Tol, Komunitas: Bukan Anggota Kami

Rombongan supermoto masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

1 Maret 2022 | 13.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto rombongan pengendara sepeda motor yang diduga masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26 Februari 2022. (NTMC Polri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan rombongan supermoto masuk ke jalan tol tengah viral di media sosial. Diketahui kejadian ini terjadi di Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi kejadian ini, Komunitas Supermoto Indonesia memberikan klarifikasi bahwa pihak yang terlibat dalam video viral tersebut bukanlah anggota dari Supermoto Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menyampaikan bahwa dari klub kami, Supermoto Indonesia, tidak mengikuti kegiatan yang tengah viral tersebut. Dan saya tegaskan apabila ada member Supermoto Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut, akan kami berikan sanksi keras dengan tindakan pemecatan sebagai member Supermoto Indonesia," kata Ketua Umum Supermoto Indonesia Irwan Hardianto dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram, @supermoto.indonesia, seperti dikutip Tempo hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

Sebelumnya, aksi rombongan supermoto nekat masuk jalan tol ini viral setelah videonya diunggah melalui akun Instagram, @merekamjakarta. Rombongan pengendara supermoto ini diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur.

Video tersebut juga memperlihatkan bahwa rombongan supermoto ini melaju dalam kecepatan tinggi dan memenuhi seluruh lajur tol. Beberapa pemotor itu juga tampak melakukan wheelie dan beberapa penumpang yang dibonceng juga terlihat tidak menggunakan helm.

Setelah peristiwa pengendara supermoto masuk tol itu viral, Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan menyelidiki peristiwa tersebut dan akan menindak rombongan supermoto tersebut.

"Pasti kami tindak. Kami akan lacak rombongan yang ada di video tersebut, kami lihat melalui CCTV jalan tol," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 1 Maret 2022.

Sambodo menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Apabila pengendara sepeda motor melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: Viral Rombongan Supermoto Masuk Jalan Tol, Polda Metro Jaya: Kami Tindak


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus