Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rossa Purbo Bekti Sudah Diperiksa Dewas KPK Setelah Dilaporkan oleh Staf Hasto

Juru bicara KPK mengkonfirmasi bahwa penyidik Rossa Purbo Bekti sudah dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK.

21 Juli 2024 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, untuk dimintai klarifikasi tentang penyitaan buku catatan dan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Benar (sudah dipanggil Dewas KPK)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Ahad, 21 Juli 2024. Namun, Tessa tak menjelaskan kapan Rossa dipanggil Dewas KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain memenuhi panggilan Dewas KPK, Tessa juga mengkonfirmasi bahwa Rossa sudah memenuhi panggilan dari Komnas HAM untuk kasus yang sama. "Benar sudah hadir juga," kata dia.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas penyitaan buku catatan dan ponsel milik Hasto pada 10 Juni 2024. Ketika itu Kusnadi tengah mendampingi Hasto yang sedang diperiksa penyidik dalam kasus Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus suap. Saat ini Harus dinyatakan buron. 

Rossa kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 9 Juli 2024 oleh kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Donni Tri Istiqomah. 

Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing, mengatakan dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidikan KPK saat menggeledah rumah Donni pada 3 Juli 2024. Dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang berlangsung selama empat jam oleh 16 orang petugas KPK itu tidak disertai dengan surat tugas. Penggeledahan masih adalah bagian dari penyeledikan kasus Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020.

DEFARA DHANYA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus