Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Hukum PDIP Tanggapi Laporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

Tim hukum PDIP menyampaikan surat tanggapan atas jawaban KPK terhadap pengaduan Penyidik KPK Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK.

30 Juli 2024 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Johannes Tobing dan Army Muliyanto menyampaikan surat tanggapan atas jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengaduan penyidik KPK Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas, hari ini.

Sebelumnya, tim hukum PDIP melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK ke Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. Tim hukum PDIP melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK terkait penggeledahan anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, untuk mencari bukti kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

“Tujuan kami datang siang ini menyampaikan surat tanggapan yang pernah kami melakukan pengaduan, dan tentu tidak lama kemudian KPK sudah merespons, menjawab Dewas. Kami sudah membaca suratnya dan kami hari ini memberikan tanggapan,” ujar Johannes di KPK, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat tanggapan kepada Dewas KPK, Johannes mengatakan PDIP keberatan atas ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada kliennya, Donny Tri Istiqomah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kuasa hukum PDIP merespons melalui surat itu karena tidak ada penyelenggaraan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK. “Kami merespons dalam bentuk surat tanggapan ini, karena berdasarkan surat, Dewas hanya melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan bukti-bukti,” kata dia.

Artinya, kata Johannes, Dewas KPK sudah tidak profesional menegakkan tugasnya sesuai amanah Putusan MK No. 71/PUU-XVIl/2019 tentang tugas utama Dewas KPK. “Mereka (KPK) menjawab tanggapan Dewas itu bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu, katanya sudah sesuai dengan SOP. Faktanya tidak demikian,” kata dia.

Johannes menyebut, penggeledahan dan penyitaan seharusnya memerlukan izin pengadilan setempat. “Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," tuturnya.

Dalam surat tanggapan itu disampaikan bahwa Donny merupakan saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Selain itu, tim hukum PDIP juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan oleh 16 penyidik KPK ke rumahnya. 

“Bahwa istri klien kami ini kan seorang ibu yang punya anak kecil, didatangin 16 penyidik KPK, pakai laras panjang 16 orang ke rumahnya, itu kan mereka ketakutan. Ada yang punya anak kecil, usianya ada 2 tahun, ada lagi yang masih enam bulan,” kata dia. “Nah jadi keberatan-keberatan ini yang terus kami sampaikan.”

Johannes heran karena Dewas KPK tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap pihaknya dalam laporan tersebut. “Yang terakhir poin kami adalah bahwa Dewas tidak pernah mengkonfirmasi memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan,” ucapnya. 

Pilihan Editor: Bareskrim Periksa Lagi Benny Rhamdani Soal Insiial T Pengendali Judi Online pada 1 Agustus 2024

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus