Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selesai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan terkait Harun Masiku

Penyidik KPK memeriksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menggali informasi seputar Harun Masiku

29 Juli 2024 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024. Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10 pagi. Dia diperiksa hingga pukul 4 sore. Berdasarkan pantauan Tempo, dia berjalan menuju pintu keluar gedung pada pukul 16.07 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenakan kemeja berwarna hitam, Wahyu tak berbicara banyak. “Hari ini saya dipanggil penyidik KPK Rossa Purbo, menjadi saksi tersangka Harun Masiku,” kata dia usai menjalani pemeriksaan.

Wahyu mengklaim dirinya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugas. Ada sekitar 15 pertanyaan yang dicecar kepadanya. Namun, dia tidak menjawab soal materi yang ditanyakan oleh penyidik. “Kurang lebih 15 (pertanyaan). Nanti ditanyakan ke penyidik,” tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, Wahyu berharap KPK segera menangkap Harun Masiku. "Berharap Harun Masiku segera ditangkap, biar saya bisa segera mengajukan novum PK," kata dia kepada Tempo, Senin pagi. Harapan itu disampaikan Wahyu agar bisa hidup tenang. Dia berkata saat ini dirinya hidup bertani di kampung halamannya.

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. 

Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Wahyu pada 29 September 2023. KPK memeriksa Wahyu untuk menggali keterangan soal keberadaan buronan Harun Masiku. Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara. Wahyu yang merupakan terpidana kasus suap oleh Harun Masiku telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. 

IMAM SUKAMTO | MUTIA YUANTISYA | ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus