Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Roy Suryo Ogah Berdamai dengan Eko Kuntadhi, Kasus Lucky Selesai

Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, dinilai Roy Suryo melecehkan dan melakukan body shaming.

31 Juli 2021 | 10.13 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Perbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Pitra Ramdhoni, mengatakan enggan berdamai dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray meski kasusnya dengan pesinetron Lucky Alamsyah tentang pencemaran nama baik telah selesai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Soal EK dan MP, saya selaku kuasa hukum menilai itu belum layak untuk dimaafkan," kata Pitra saat dihubungi, Sabtu, 31 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa pertimbangan yang membuat Roy ogah berdamai dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, yakni karena keduanya dinilai telah melecehkan Roy dan melakukan body shaming. Menurut Pitra, ada mens rea atau niat dalam perbuatan keduanya yang dinilai melecehkan. 

Selain itu, baik Eko dan Mazdjo sama-sama melakukan pelecehan terhadap kliennya dengan sengaja. "Jadi tiada maaf untuk mereka," ujar Pitra. 

Video dugaan pencemaran nama baik itu diunggah di akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021. Dalam obrolan antara Eko dan Mazdjo, mereka membicarakan soal insiden serempetan kendaraan mobil Roy dengan Lucky Alamsyah. 

Keduanya berkali-kali menyebut nama Roy Suryo hingga memberikannya julukan Dewa Panci. Dalam salah satu obrolan, mereka juga menyebut Roy sebagai bandot. 

"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko. "Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.

Roy Suryo kemudian melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polisi pada Jumat, 4 Juni 2021. Roy membidik Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Saksi dalam laporan ini antara lain Pitra Ramdhoni selaku kuasa hukum Roy Suryo, Ratna, Udha, dan Yulita. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus