Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jam operasional restoran dan rumah makan di Ibu Kota diperlonggar selama Ramadan.
Pemerintah DKI Jakarta bahkan mengizinkan restoran beroperasi pada jam makan sahur.
Pengelola restoran wajib mengatur pengunjung agar selalu menaati protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan.
JAKARTA – Jam operasional restoran dan rumah makan di Ibu Kota diperlonggar selama Ramadan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mengizinkan restoran beroperasi pada jam makan sahur. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan baru itu, usaha kuliner berupa warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran bisa beroperasi hingga pukul 22.30. Sedangkan sebelumnya mereka hanya bisa buka hingga pukul 21.00. Tempat-tempat makan itu juga diizinkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani pengunjung yang akan makan sahur. Sedangkan delivery service (layanan antar) atau pesanan take away (dibawa pulang) dapat dioperasikan selama 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan Gubernur DKI yang baru itu juga memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama. "Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Asalkan tetap sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Gubernur Anies Baswedan, kemarin.
Menurut Anies, pengelola restoran wajib mengatur pengunjung agar selalu menaati protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan. "Karena pada saat Ramadan, makan malamnya di waktu yang hampir sama," katanya. "Pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal (pengunjung)."
Pelaksanaan protokol kesehatan di sebuah restoran di Rawamangun, Jakarta, 2 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
Usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan tetap dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 26, 27, 28, 29, dan 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ada pula Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 313 Tahun 2021. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa setiap rumah makan yang beroperasi pada siang hari diharuskan memasang tirai penutup. Tujuannya adalah menghormati masyarakat yang menjalani ibadah puasa.
"Sementara untuk bar masih belum diperbolehkan buka," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan antrean, Gumilar menyarankan restoran di Ibu Kota memberlakukan kebijakan reservasi. "Memang disarankan karena kapasitas hanya 50 persen yang diperbolehkan. Dengan reservasi akan lebih baik."
Perubahan aturan jam operasional ini disambut baik oleh sejumlah rumah makan. Salah satunya rumah makan khas Aceh di Rawa Belong, Jakarta Barat. Rumah makan yang buka 24 jam ini sudah bersiap menerima dine in untuk melayani sahur. "Alhamdulillah. Tahun lalu malah kami tutup kan karena PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Amin, salah satu pegawai rumah makan tersebut.
Untuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan, kata Amin, tak ada yang berbeda. Restoran ini sudah menyiapkan tempat cuci tangan di depan pintu masuk serta memberi jarak pada meja dan kursi sesuai dengan aturan. "Biasanya kan jam sembilan malam ke atas hanya take away. Mulai nanti, kami buka dine in sahur," katanya.
INGE KLARA | LANI DIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo