Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saat Gubernur Kaltara Tengok Mobil Camry yang Tewaskan AKP Novandi Arya

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang melihat kondisi mobil Camry yang telah menewaskan anaknya AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah PSI.

10 Februari 2022 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk melihat bangkai mobil sedan Camry B 1102 NDY yang menewaskan anaknya AKP Novandi Arya Kharisma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zainal Arifin Paliwang beserta rombongan tiba di Polres Jakarta Pusat pada pukul 13.18 WIB. Dia terlihat didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta saat melihat bangkai bekas mobil Camry yang sudah hangus.

Zainal datang dengan menggunakan ikat kepala dan baju batik khas Kalimantan. Purnawirawan polisi bintang satu itu mengelilingi mobil Toyota Camry dengan wajah penuh haru.

Namun Zainal tak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang ada di sana. Setelah melihat barang bukti itu, dia pun meninggalkan Polres Jakarta Pusat.

Toyota Sedan Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma itu menabrak separator jalur bus Transjakarta di Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin dini hari, 7 Februari 2022. Selain menewaskan putra Gubernur Kalimantan Utara, peristiwa ini juga menewaskan kader PSI bernama Fatimah.

Dalam keterangannya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, setelah melalui gelar perkara diketahui pengemudi mobil tersebut adalah Fatimah PSI. Sedangkan AKP Novandi diketahui berada di sisi kiri yang terbukti dari patah tulang yang dialaminya.

"Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F," kata Sambodo, Rabu, 9 Februari 2022.

Polisi kemudian menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Namun karena ini adalah kecelakaan tunggal, polisi kemudian menghentikan kasus ini.

"Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, ada, alat bukti, dan hasil visum yg dilakukan oleh bidokes,"  ujar Sambodo.

Baca juga: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi Arya dan Fatimah PSI Dihentikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus