Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Sebut Pemilik Camry yang Terbakar di Senen adalah Fatimah PSI

Polisi mengatakan, pemilik mobil Camry yang terbakar dan menewaskan AKP Novandi Arya adalah milik Fatimah PSI yang juga tewas dalam kecelakaan itu.

11 Februari 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya mengungkap pemilik mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat yaitu almarhumah Fatimah PSI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mobilnya itu punyanya Fatimah. Kepemilikannya dia belum balik nama masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta seperti dikutip Antara, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanta menjelaskan bahwa sedan yang kini terparkir di halaman samping Kantor Polres Metro Jakarta Pusat itu tertulis masa berlaku plat kendaraan bulan 12 pada 2021.

Purwanta menjelaskan bahwa sedan yang hangus terbakar pada kecelakaan itu juga menunggak pajak tahunan.

Ia juga memastikan bahwa kendaraan milik Fatimah terjadi pemecahan alamat yang baru.

Polisi pun masih mengidentifikasi data-data terbaru.

"Saya mesti mengidentifikasi, bukan berarti kendaraannya bodong. Hanya belum bayar pajak, terlambat membayar pajak," kata Purwanta.

Mobil sedan Toyota Camry itu diketahui dikendarai oleh Fatimah dan menabrak separator busway di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Fatimah tewas dalam kecelakaan itu bersama seorang penumpang yang diketahui bernama Ajun Komisaris atau AKP Novandi Arya Kharisma. Novadi merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.

Zainal Arifin kemarin sempat mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk melihat kondisi mobil Toyota Camry yang hangus terbakar. Namun dia tak memberikan pernyataan apapun setelah melihat mobil yang menewaskan sang anak.

Dalam kecelakaan tunggal pada Senin, 7 Februari 2022 itu, polisi sebelumnya menetapkan Fatimah sebagai tersangka. Namun karena ini merupakan kecelakaan tunggal maka polisi menghentikan kasus ini.

"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus