Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Rendah Dibanding Daerah Lain

Sanksi denda bagi warga DKI Jakarta yang buang sampah sembarangan terhitung rendah dibanding beberapa daerah seperti Cimahi dan Kabupaten Pemalang.

18 Mei 2022 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengendara motor membuat sampah di bahu jalan kawasan penyangga ibu kota, Jakarta, Minggu, 15 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buang sampah sembarangan merupakan tindakan tercela yang mencemarkan lingkungan, termasuk penyebab banjir di sejumlah kota besar. Karena dampak buruknya, aktivitas buang sampah sembarangan di beberapa kota dapat dikenai sanski materil maupun kurungan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti Ibukota DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang melanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip jdih.jakarta.go.id, dalam Pasal 130 ayat (1-b) dijelaskan, sanksi diterapkan pada masyarakat yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Selain di DKI Jakarta, sanksi buang sampah turut mengintai masyarakat di beberapa kota lain, di antaranya:

1. Kota Bengkalis

Pembuang sampah sembarangan di Kota Bengkalis, Provinsi Riau dapat dikenai sanksi berupa uang sebesar Rp 2.500.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan. Denda ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Kulon Progo mengenai sanksi bagi warga yang sengaja membuang sampah sembarangan. Aturan ini tertuang dalam Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam Pasal 50 ayat 3 dinyatakan, setiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

3. Kota Cimahi

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah menerapkan sanksi Rp 50 juta atau maksimal pidana tiga bulan penjara bagi warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah sembarangan.

4. Kabupaten Pemalang

Warga Kabupaten Pemalang yang sengaja membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi maksimal pidana 3 bulan penjara atau Rp 50 juta. Aturan ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012.

DELFI ANA HARAHAP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus