Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanah Abang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang karena kawasan itu ditutup sementara waktu untuk pencegahan wabah Corona atau COVID-19.
"Masih ada saja PKL yang nekat jualan, kita langsung bubarkan tidak boleh mereka jualan apalagi mereka bukan pedagang resmi," kata Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun disela- sela penertiban PKL Pasar Tanah Abang, Jumat, 27 Maret 2020.
Para PKL itu ditemukan di sepanjang Jalan Jatibaru yang dekat dengan akses Pasar Tanah Abang, sekitar lima pedagang kaki lima di kawasan itu diperingatkan agar tidak lagi berjualan karena dapat menimbulkan gerombolan massa yang berpotensi besar menjadi tempat penularan COVID-19 atau virus Corona.
"Ini pedagang yang resmi saja pasar Blok A, B, G tidak buka. Makanya itu kita gebah seluruh PKL yang nekat jualan. Kita kerahkan 20 petugas," kata Budi.
Pada hari penutupan pertama Pasar Tanah Abang untuk pencegahan COVID-19, terhitung sekitar 30 pedagang kaki lima yang diperingatkan hingga dibubarkan petugas Satpol PP untuk tidak lagi berdagang di area Pasar Tanah Abang.
Petugas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang pun sudah disiapkan untuk memantau dan membubarkan kegiatan pengumpulan massa di kawasan itu.
Ranto, salah satu pedagang kaki lima yang turut dibubarkan oleh Satpol PP mengaku bingung untuk mendapatkan penghasilan karena tidak diperbolehkan berdagang.
"Semenjak pemberlakuan libur, apalagi ditambah Pasar Tanah Abang ini ditutup sementara, omset dagang turun drastis mencapai 70 persen. Mana bentar lagi sudah mau lebaran tambah bingung pemasukannya dari mana," kata Ranto.
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menutup tiga blok yaitu blok A, blok B, serta blok F di Pasar Tanah Abang selama seoekan lebih mulai dari Jumat, 27 Maret hingga Minggu 5 April 2020 dalam rangka mengurangi kerumunan massa di ruang publik mencegah potensi penyebaran COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini