Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

Satpol PP DKI menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, yang berlokasi di Jakarta Barat. Penutupan itu dipicu laporan dugaan prostitusi.

2 Juni 2023 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Eko Saptono menuturkan, penutupan itu sehubungan dengan pelanggaran izin usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tempat usaha griya pijat Flo Is dengan bangunan empat lantai dan terdapat 11 kamar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satpol PP menutup tempat itu pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Lokasi ruko berada di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Meruya Ilir Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, terdapat spanduk putih perihal penutupan dan pelarangan kegiatan usaha. Spanduk ini berada persis di bawah sebuah neon box bertuliskan Flo Is warna biru tua. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin atas nama Gubernur DKI yang menandatangani spanduk tersebut. 

Jendela-jendela ruko bagian atas tampak tertutup rapat. Tak ada lagi kegiatan apapun di ruko bertingkat tiga dengan tembok putih itu. Pintu masuknya yang dibatasi dengan pintu besi biru tua telah terpasang pita kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Alhasil, setiap pejalan kaki atau pengendara yang melintas melirik ke arah ruko yang kini ditutup permanen. Sementara itu, beberapa perusahaan yang berkantor di ruko samping Flo Is beroperasi seperti biasa.

Eko Saptono menuturkan, penutupan Flo Is berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan prostitusi. "Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," katanya, dikutip dari ANTARA.

Dasar hukum penutupan panti pijat plus-plus itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor e-0222/AT.04.00 tentang Penutupan/Penghentian Kegiatan usaha yang melanggar PERDA dan/atau PERKADA Provinsi DKI Jakarta.

Lalu Surat Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus