Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangkap 27 Terapis Pijat yang Diduga PSK

Kepala Satpol PP Kab Tangerang Fachrul Rozi menyebut puluhan wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat itu diduga juga menjajakan diri

9 April 2023 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pijat pada pria (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menangkap 29 perempuan dan 27 di antaranya berprofesi sebagai terapis dalam operasi tertib Ramadan di sejumlah tempat pijat yang ada di wilayah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, puluhan wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat itu diduga juga menjajakan diri dan menjadikan panti pijat sebagai kedok. "Total ada sekitar 30 orang wanita yang terjaring," kata Fachrul, Ahad 9 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fachrul mengatakan, puluhan wanita tersebut terjaring dalam operasi gemilang tertib Ramadan pada Jumat malam dan dinihari 7 April di dua tempat pijat di kawasan Citra Raya dan Kelapa Dua. Operasi yang rutin digelar selama Ramadan ini sebelumnya juga menjaring 16 wanita di sejumlah warung remang-remang. 

Menurut Fachrul, semua wanita yang terjaring dalam operasi tertib Ramadan itu, digiring kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan.  

Satpol PP Kabupaten Tangerang, kata dia, selama Ramadan ini gencar melakukan operasi untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Tangerang. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif dilingkungan masyarakat," ucapnya. Operasi Gemilang Tertib Ramadan, dia menegaskan, akan terus dilakukan.  

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengungkapkan, puluhan wanita tersebut terjaring dari  enam panti pijat. Ia merinci, 17 wanita terjaring dari 5 panti pijat dan 2 wanita bersama pria yang bukan pasangan sahnya  tertangkap basah di sebuah kosan di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. 

Sementara itu, 10 wanita diciduk dari satu  panti pijat yang berlokasi di Mardi Grass, Citra Raya, Kecamatan Panongan. "Setelah didata mereka juga kami berikan penyuluhan serta diingatkan agar tidak lagi melakukan (mencari pelanggan)," kata Syahdan.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus