Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Polisi menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait acara "Bungkus Night" dan telah menetapkan 5 tersangka.

20 Juni 2022 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi spa kaki atau rendaman kaki. Freepik.com/Rawpixel.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night" yang akan diadakan pada Jumat, 26 Juni 2022. Polisi menyatakan kegiatan ini akan berlangsung di salah satu tempat spa dan pijat, Jakarta Selatan.

"Kami lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kami lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, Jakarta, Senin.

Ridwan mengatakan  pihaknya menemui beberapa barang bukti serta ada penambahan saksi pada pemeriksaan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait acara "Bungkus Night".

Budhi mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa, salah satunya menjabat direktur operasional dari kegiatan tersebut. "Ada delapan saksi (diperiksa). Termasuk direktur operasional," kata Budhi saat dihubungi wartawan, Senin.

Beberapa waktu lalu sempat beredar poster acara berjudul "Bungkus Night" dengan tulisan Beyond your wildest sexpetation yang viral di media sosial. Acara ini memasang tarif sebesar Rp250 ribu dengan mendapat ruangan khusus bagi yang tertarik mengikut acaranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus