Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading, Polisi: Tarifnya Rp 300 Ribu

Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan kasus prostitusi berkedok panti pijat atau terapis dibandrol dengan tarif Rp 300 ribu

22 September 2020 | 23.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pijat. bidr.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan kasus prostitusi berkedok panti pijat atau terapis dibandrol dengan tarif Rp 300 ribu yang beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.

"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul atau prostitusi, pelanggan harus membayar Rp300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.

Baca juga : Buka Diskotek dan Panti Pijat Saat Pandemi, Pendapatan Kota Bekasi Sudah Rp 1 Triliun

Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.

Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian panti pijat itu.

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus