Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satu Kasus, Sederet Jerat

Penyelundupan minyak melibatkan banyak kapal asing. Seharusnya mereka juga dijerat.

19 September 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombak Teluk Jakarta sedang tenang ketika KRI Teluk Nusaniwe membelahnya, pertengahan Juli lalu. Di atas kapal, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto berjabat tangan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tersenyum melihatnya. Petinggi tentara dan polisi ini baru saja meneken sebuah kesepakatan kerja sama dalam menyidik pelanggaran di laut.

Piagam Kesepakatan Bersama—begitulah nama naskah itu—berisi pembagian kerja antara TNI Angkatan Laut dan polisi dalam mengusut pelanggaran di laut. Angkatan Laut akan menyidik pelanggaran di bidang pelayaran, sedangkan polisi akan memeriksa sesuai dengan aturan pelanggaran pidana umum. Hal ini perlu untuk menghindari gesekan antara kedua instansi setelah Polri tidak berpayung lagi pada TNI. ”Sinkronisasi, koordinasi, dan sinergi pelaksanaan tugas antara TNI dan Polri sangat penting,” kata Presiden Yudhoyono dengan kalimat yang tertata dan gayanya yang khas.

Kesepakatan itulah yang menjadi landasan kepolisian dan Angkatan Laut dalam membongkar segala aksi kejahatan di laut. Selama dua bulan terakhir, polisi telah mengungkap 281 kasus penyelundupan yang sebagian besar dilakukan di laut. Beberapa kasus terbongkar berkat bantuan Angkatan Laut. Contohnya, Kapal MT Tioman, berbendera Korea Utara, yang ditangkap KRI Multatuli di perairan Bintan, akhir Agustus lalu. Dari hasil penyergapan Angkatan Laut, akhirnya terbongkarlah praktek penggarongan minyak di Lawe-lawe, Kalimantan Timur.

Angkatan Laut kemudian menyerahkan proses penyidikan atas muatan minyak kapal tersebut kepada kepolisian. ”Angkatan Laut hanya menyidik kapalnya,” kata Panglima Armada Barat, Laksamana Muda Tedjo Edhi P. Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Malik Yusuf, masuknya polisi dalam kasus Tioman terkait dengan kasus penyelundupan minyak. ”Mereka berhak menyelidiki dari mana asal muatan tersebut dan mengungkap jaringannya,” ujarnya.

Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Chaerudin, kapal asing yang terlibat penyelundupan minyak akan dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran, UU Minyak dan Gas, UU Korupsi, dan UU Pencucian Uang. ”Jika kapal asing itu melanggar UU Pelayaran, seperti tidak memiliki dokumen, tidak dilengkapi izin berlayar, itu urusan penyidik Angkatan Laut,” katanya.

Umumnya para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. ”Sebab, mereka membeli minyak dari harga subsidi, lalu dijual dengan harga menurut valuta asing,” paparnya. Para tersangka bisa diancam hukuman minimal lima tahun penjara. Bagi aparat Pertamina, Polri, dan TNI yang terlibat, ada tambahan jerat. Mereka juga akan dijaring dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Bukan hanya Tioman, belakang sejumlah kapal berbendera asing juga ditahan dalam kasus yang berbeda-beda, di antaranya MT Jaya Sukses, MT Lyonase, KM Al Hikam, MV Thor Star, dan MT Yoto. Pihak Angkatan Laut mengaku hanya dilibatkan dalam kasus Tioman. ”Kasus lainnya, belum ada permintaan,” kata Tedjo Edi. Begitu pun di Armada Timur, yang antara lain membawahkan Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. ”Tak ada informasi,” kata Letkol Guntur Wahyudi.

Selama ini, penahanan kapal bendera asing selalu menimbulkan keributan, misalnya saja, kapal berbendera Kroasia, MV Mirna, yang pernah ditahan di Surabaya selama dua tahun. Semestinya kapal ini disita saja karena telah digunakan untuk melakukan kejahatan. Pekan lalu, MV Mirna dilepas oleh Kejaksaan Agung setelah ada jaminan dari Duta Besar Kroasia. Jika instansi penegak hukum tidak tegas, bisa saja hal serupa akan terjadi pada kapal-kapal pembawa minyak yang kini ditahan.

Arif A. Kuswardono, Eni Saeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus