Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Seribu Akal Menyedot Minyak

19 September 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama dua bulan terakhir, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Bea dan Cukai serta Angkatan Laut mengungkap penyelundupan bahan bakar minyak di berbagai penjuru Tanah Air. Kini sudah terbongkar 281 kasus penyelundupan emas hitam itu, yang melibatkan 413 tersangka. Inilah kasus-kasus yang menonjol.

1. Perampokan di Lawe-lawe, Kalimantan Timur Diduga telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, pencurian minyak mentah terjadi di single buoy mooring (SBM) alias tangki penampung di Lawe-lawe, Balikpapan. Minyak mentah impor itu disedot, lalu dialirkan ke kapal tanker (lihat infografis). Kapal yang pernah menjarahnya antara lain MT Tioman, MV Sunrise, dan MV Rejoice. Polisi telah menangkap para pelaku, terdiri atas 12 pegawai tetap Pertamina, 5 pegawai kontrak, 5 anak buah kapal, dan seorang tenaga bantuan.

2. Kasus menampung solar di Kepulauan Riau: PT Sarana Rusel Victory milik Franki sebagai transportir bahan bakar minyak mengambil solar dari Pertamina di Pulau Sambu, Kepulauan Riau. Seharusnya solar yang diangkut dengan tongkang didistribusikan langsung ke industri. Kenyataannya, solar ditimbun di tongkang tersebut. Padahal, perusahaan tak punya izin untuk menampung. Polisi menyita 190 ton solar dan satu unit tongkang dari tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal kepolisian setempat, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Irawan, telah ditangkap seorang tersangka pada Agustus lalu.

3. Penyalahgunaan minyak bersubsidi Dua belas tersangka terlibat penyalahgunaan minyak bersubsidi di Sarana Pengisian Bahan Bakar Tanjung Punggur dan Sekupang, Batam. Aksi lancung itu melibatkan mantan Kepala Pertamina Unit Pemasaran I Batam, Nono Asmanu.

Sarana Pengisian itu mestinya menjual bahan bakar ke kapal-kapal hanya untuk keperluan operasional mesin. Kenyataannya, mereka menjualnya ke kapal tanker yang kemudian memindahkannya ke kapal asing di perairan internasional. Dalam kasus yang terungkap pada Agustus itu, polisi menyita dokumen, uang tunai Rp 600 juta, 302 ton solar, dan tiga kapal, yaitu KM Jaya Sukses, KM Al Hikam, dan MT Lyonase.

4. Penyelundupan di Surabaya, Jawa Timur Polisi menangkap kapal MV Thor Star yang sedang mengisi 138 kiloliter solar dari PT Gelora Insan Samudera (GIS) di perairan barat Surabaya, 17 Agustus lalu. Minyak itu ternyata tak dilengkapi dokumen. Sebagian diduga berasal dari bunker milik Primer Koperasi Angkatan Laut. Direktur Reserse dan Kriminal kepolisian setempat, Komisaris Besar Polisi Satriya Hari Prasetya, menjelaskan, ada 12 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya oknum anggota TNI.

5. Penyelundupan di Cilacap, Jawa Tengah PT Wijaya Kusuma memiliki delivery order solar yang seharusnya untuk nelayan, namun minyak itu dijual ke kapal MT Yoto. Kapal itu bersandar di pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, dengan izin sandar untuk mengisi bahan bakar, mengambil air tawar, dan perbaikan suku cadang kapal. Ketika ditangkap, Juni lalu, di perut MT Yoto ditemukan 528 ton solar. Tujuh tersangka ditahan, empat di antaranya adalah pegawai Pertamina.

6. Penyelundupan di Makassar, Sulawesi Selatan Kapal MT Naga Laut I dan Naga Laut Mas II membeli minyak dari kapal Landen. Mereka membawa minyak tersebut ke Laut Arafuru dan menjualnya ke 164 kapal nelayan Cina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Padahal, kedua kapal itu tak memiliki dokumen resmi pengangkutan minyak. Kejahatan itu ternyata sudah dilakukan sejak 2003. Menurut polisi, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.

Modus-modus lain yang biasa digunakan 1. Mempermainkan delivery order

  • Menggunakan delivery order lebih dari satu. Seharusnya satu kapal hanya boleh mengisi bahan bakar berdasarkan satu surat perintah. Ternyata satu kapal bisa membawa lima buah surat perintah sehingga bisa lima kali mengisi bahan bakar.
  • Mengisi bahan bakar melebihi kapasitas delivery order. Contohnya, dalam surat perintah dinyatakan, kapal hanya boleh mengisi 30 ton minyak. Kenyataannya, pengisiannya lebih dari itu.
2. Menyelewengkan penggunaan
  • Bahan bakar dari depo yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat umum dijual ke industri.
  • Bahan bakar seharusnya dikirim ke suatu daerah tertentu. Kenyataannya, pemilik delivery order menimbun lebih dulu, kemudian menjual ke pihak lain.
3. Mengeruk laba dari selisih harga
  • Kapal penangkap ikan berbendera asing membeli minyak di atas harga subsidi, tapi di bawah harga dolar.
  • Para spekulan membeli solar dari kapal di tengah laut, lalu menjualnya di darat dengan harga lebih tinggi.

Perampokan di Lawe-lawe

  1. Dua hari sebelum disergap, tepatnya pada 25 Agustus, Kapal MT Tioman—sejenis tanker kecil—merapat di single buoy mooring (SBM) alias tangki apung yang berada lepas pantai Lawe-lawe, Kalimantan Timur. SBM milik Unit Pengolahan V Pertamina Balikpapan berkapasitas 135 ribu ton ini digunakan untuk menampung minyak mentah impor.

  2. Pencurian yang melibatkan petugas Pertamina terjadi dengan mengalirkan minyak dalam SBM tersebut ke kapal MT Tioman yang berkapasitas sekitar 3.000 ton. Untuk menghindari kecurigaan hilangnya minyak, tangki apung kemudian diisi dengan air laut.

  3. Tangki penampung minyak mentah (light crude oil) terhubung dengan pipa bawah laut sejauh 10,25 kilometer. Dari sinilah minyak mentah dialirkan unit pengolahan.

Lis Yuliawati, Eni Saeni, Ari Adji (Cilacap), Kukuh S. Wibowo (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus