Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMILU 2009 akan berlangsung lebih ruwet dibandingkan dengan pemilu lima tahun lalu. Dari soal coblos atau contreng hingga soal penetapan pemenang yang menggunakan prinsip suara terbanyak. Pemilu tinggal sebentar lagi. Jika tak dibereskan, sejumlah soal akan jadi bom waktu.
Sunudyantoro, Budi Riza
Logistik Pemilu 2009
Tempat pemungutan suara
Masalah:
Bilik suara
Masalah:
Kotak suara
Masalah:
Surat suara
Masalah:
Jumlah surat suara
Masalah:
Dua ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 dianggap menyulitkan pelaksanaan Pemilu 2009. Untuk mengganti pasal-pasal bermasalah itu, DPR tak punya waktu. Yang mungkin dilakukan adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pasal 40
menyebutkan daftar pemilih tetap hanya bisa ditetapkan sekali, yaitu 20 hari setelah diterimanya daftar pemilih sementara.
Masalah
Pasal 176 ayat 1
menyebutkan pemberian tanda pada kertas suara hanya sekali, yakni pada nama partai, nomor calon, atau nama calon.
Masalah
Beda Pemilu 2004 dan 2009
  | 2004 | 2009 |
Anggota DPR | 550 | 560 |
Daerah pemilihan | 69 | 77 |
Kursi per daerah pemilihan | 3-12 | 3-10 |
Ambang elektoral | Tidak ada | 2,5% suara sah |
Penentuan kursi | Semi-terbuka | Terbuka/suara terbanyak |
Jumlah partai | 24 | 38 + 6 partai lokal Aceh |
Cara menandai surat suara | Coblos | Centang, silang, coblos* |
Yang dicantumkan di surat suara | Partai, foto dan nama calon | Partai dan nama calon |
Pengadaan logistik | KPU pusat | KPU pusat dan daerah |
Lama kampanye | 3 pekan | 9 bulan |
Dana APBN | Rp 2,3 triliun | Rp 21,8 triliun |
*Menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo