Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satu Pemilu, Seribu Keruwetan

23 Februari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMILU 2009 akan berlangsung lebih ruwet dibandingkan dengan pemilu lima tahun lalu. Dari soal coblos atau contreng hingga soal penetapan pemenang yang menggunakan prinsip suara terbanyak. Pemilu tinggal sebentar lagi. Jika tak dibereskan, sejumlah soal akan jadi bom waktu.

Sunudyantoro, Budi Riza


Logistik Pemilu 2009

Tempat pemungutan suara
Masalah:

  • Tak ada tempat pemungutan suara khusus, misalnya di penjara.

    Bilik suara
    Masalah:

  • Tak sebanding dengan lebar surat suara.

    Kotak suara
    Masalah:

  • Lubang dan daya tampung kecil.

    Surat suara
    Masalah:

  • Lebih lebar dibanding 2004, sehingga dikhawatirkan tak cukup saat dimasukkan ke kotak suara yang sebagian menggunakan bekas Pemilu 2004.

    Jumlah surat suara
    Masalah:

  • Undang-undang menyebutkan jumlah surat suara di tiap tempat pemungutan suara sama dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, plus cadangan 2 persen. Padahal undang-undang juga menyebutkan, apabila terjadi kesalahan dalam pencontrengan, seorang pemilih diberi hak satu kali untuk mengulang. Jika prinsip ini diterapkan kepada setiap pemilih, jumlah surat suara jelas tak cukup. Apalagi pemilih juga diberi kesempatan untuk pindah tempat pemungutan suara. Bukan tak mungkin, di satu tempat, permintaan surat suara menjadi tinggi akibat penerapan prinsip ini.

    Dua ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 dianggap menyulitkan pelaksanaan Pemilu 2009. Untuk mengganti pasal-pasal bermasalah itu, DPR tak punya waktu. Yang mungkin dilakukan adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

    Pasal 40
    menyebutkan daftar pemilih tetap hanya bisa ditetapkan sekali, yaitu 20 hari setelah diterimanya daftar pemilih sementara.

    Masalah

  • Revisi terhadap daftar pemilih tetap sulit dilakukan, padahal nyata-nyata terbukti daftar itu banyak salahnya. Perpu diharapkan memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi atau melampirkan daftar baru bagi pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar

    Pasal 176 ayat 1
    menyebutkan pemberian tanda pada kertas suara hanya sekali, yakni pada nama partai, nomor calon, atau nama calon.

    Masalah

  • Akan banyak suara tidak sah jika pemilih mencontreng lebih dari satu titik (misalnya pada nama partai dan nama calon). Dalam perpu, pencontrengan lebih dari satu titik ini akan dianggap sah.
  • Pencontrengan yang tak sempurna (misalnya hanya berupa garis) juga akan dianggap sah.

    Beda Pemilu 2004 dan 2009

     20042009
    Anggota DPR550560
    Daerah pemilihan 6977
    Kursi per daerah pemilihan3-12 3-10
    Ambang elektoralTidak ada2,5% suara sah
    Penentuan kursiSemi-terbukaTerbuka/suara terbanyak
    Jumlah partai2438 + 6 partai lokal Aceh
    Cara menandai surat suaraCoblosCentang, silang, coblos*
    Yang dicantumkan di surat suaraPartai, foto dan nama calonPartai dan nama calon
    Pengadaan logistikKPU pusatKPU pusat dan daerah
    Lama kampanye3 pekan9 bulan
    Dana APBNRp 2,3 triliunRp 21,8 triliun

    *Menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus