Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan melibatkan Dinas Kesehatan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan terhadap rumah sakit.

5 Januari 2019 | 08.29 WIB

Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan salah satu rumah sakit di Depok, yaitu Rumah Sakit Jantung Diagram telah putus kontrak dengan BPJS Kesehatan pada 2019 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Irfan mengatakan alasan pemutusan kerja sama tersebut berkaitan syarat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. “Kalau di Depok cuma 1 saja yang tidak memenuhi syarat kerja sama," ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 4 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Irfan, RS Jantung Diagram sebelumnya sudah pernah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejak 2019, sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat. “Walaupun tidak kerja sama rumah sakit bisa melayani kasus emergency di UGD," ujarnya.

BPJS Kesehatan, kata Irfan, melakukan seleksi dan kredensialing (peninjauan) dengan melibatkan Dinas Kesehatan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung dalam BPJS antara lain sumber daya manusia yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa dalam proses memperbarui kontrak kerja sama itu, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga, kata dia, mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” kata Irfan.

Karena itu, kata Irfan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. "Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Menurut Irfan, apabila ada faskes yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita menyampaikan bahwa seluruh rumah sakit yang ada di Depok telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Total ada 23 rumah sakit yang beroperasi di Depok. “RS yang lain udah kerja sama dengan BPJS, hanya RS Jantung Diagram yang tidak," kata dia.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus