SUHAJI ingin merokok. Ia mampir ke sebuah warung. Warga Pekalongan itu mengulurkan lembaran Rp 10 ribu. Begitu disodori, pemilik warung kontan nyengir. Soalnya, "uang" Suhaji cuma fotokopi. Karena penjual rokok tadi melapor, Suhaji terpaksa berurusan dengan polisi. Begitu pula temannya, Untung, Ahmad, Abdul Muis, dan Hargo, ikut diciduk. Sebenarnya, ulah Suhaji Cs. itu cuma main-main. Bermula dari keisengan Untung, yang entah dapat ilham dari mana, ia mengkopi uang Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar. Niatnya, "Untuk mengelabui teman-teman," ujar Untung, 35 tahun. Rekannya, Abdul Muis, rupanya tertarik. Muis ikut-ikutan membuat delapan lembar kopi uang Rp 5 ribu. Empat lembar dibagikan ke Suhaji, Ahmad, dan Hargo. "Sisanya saya masukkan ke dompet. Biar istri saya menyangka, saya punya uang banyak," tutur Muis, 29 tahun. Di luar dugaan uang palsu yang diberikan ke Suhaji benar-benar dibelanjakan. Keruan saja urusan jadi runyam. Kendati di pengadilan mereka berdalih kopi-mengkopi uang dua tahun lalu itu cuma untuk guyonan, hakim punya pendapat lain. Perbuatan Untung dkk., kata hakim, jelas melanggar hukum dan diancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar pasal 244 KUHP, yakni meniru dan memalsukan uang dengan maksud mengedarkannya. Pekan-pekan ini mereka diadili di PN Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini