Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sebuah Taman, 3 Bulan

Taman Anggrek "Surabaya Indah" di Surabaya, yang dikelola swasta dituduh menyalah gunakan izin walikota kehadiran taman itu dianggap menghambat pengerukan Kali Mas dan kelancaran lalu lintas.

30 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK taman di Kota Surabaya. Tapi hampir tak ada yang sejuk dipandang mata. Taman Surya di depan Balaikota Surabaya, jangankan bunga, rumput pun tak sempat hidup. Sebab anak-anak muda menggunakannya buat main bola. Lalu ada pula taman Gubeng. Tempat ini dikuasai gelandangan. Tak ada kesempatan bagi tumbuh-tumbuhan untuk hidup. Rumput pun enggan. Taman-taman lain tak jauh berbeda kalau tidak ludes oleh bola juga ludes oleh gelandangan. Hanya taman di kawasan pelabuhan Tanjung Perak kelihatan terawat baik, lantaran pengelolaannya dilakukan oleh Adpel Tanjung Perak sendiri. Tapi di Surabaya masih ada satu taman lagi yang dikelola swasta. Namanya Taman Anggrek '7Surabaya Indah". Pemiliknya Andi Wijaya. Letaknya di tepi Kali Mas. Keindahan taman ini memang cukup menarik, tapi yang lebih menarik lagi adalah masalah yang ditimbulkannya. Koran-koran Surabaya pun terpecah jadi dua ada yang menyerang, ada yang membela. Seratus tahun yang lalu, daerah pingiran Kali Mas di ujung Jalan Pemuda ini oleh Belanda dijadikan taman juga. Tapi sudah lama tak kelihatan bekasnya. Susah puluhan tahun berubah jadi daerah belukar yang kemudian dimanfaatkan para gelandangan. Andi Wijaya melirik kawasan itu sejak tahun 1974 dengan kacamata bisnis. Ia berhasil memperoleh izin kotamadya untuk menjadikan tempat itu sebagai taman anggrek. Dalam surat Dinas Tatakota 27 September 1974 disebutkan bahwa daerah itu menurut masterplan diperuntukkan pertamanan. Tapi lantaran tanah itu milik Bidang Pengairan DPU Jatim, izin dari instansi ini harus lebih dulu ada. "Setelah kami survey, memang nyata taman yang dimaksud di luar garis Kali Mas yang akan dikeruk" jawab Achmad Ashari BIE, Kepala Bidang Pengairan DPU Jatim ketika oleh gubernur diminta sarannya akhir 1974. Berdasarkan hal itulah, Gubernur Moh. Noer (waktu itu) memberi izin kepada Andi Wijaya untuk menyewa tanah tersebut selama 2 tahun Rp 6.000 -- sebagaimana tarif resmi sewa tanah pemerintah. Murah memang. Tanah seluas 1 ha itu pun segera diolah menjadi sebuah taman memanjang dengan 30.000 anggrek sebagai modal pertama. Nopember 1977, taman dibuka untuk umum dan ternyata cukup luber pengunjung meskipun harus bayar Rp 50/orang. Di samping bisa melihat-lihat anggrek -- dan seyogyanya membeli -- penonton bisa naik kuda, ke galeri seni dan menikmati berbagai masakan. Nah, soal terakhir ini yang bikin gara-gara. Sebuah koran menuduh adanya penyalahgunaan taman ini. Karena yang menulis koran terkemuka, banyak reaksi muncul. "DPRD sebelumnya hanya menyetujui tanah itu untuk taman anggrek saja dan bukan untuk restoran atau rumah makan yang ternyata sangat mengganggu kelancaran lalu lintas" ujar Eddy Sutrisno, Ketua DPRD Surabaya 16 Nopember 1977. Masalahnya pun jadi ramai dan sampai ke gubernur. Maka surat izin walikota itupun banyak dicari orang untuk diteliti. Soal restoran seperti kata Andi Wijaya ada izin. Tapi izin bagi Andi Wijaya dicabut juga meskipun baru 3 bulan dibuka. Menurut pihak P.U. Bidang Pengairan Jawa Timur, taman itu meng ganggu pengerukan kembali dan normalisasi Kali Mas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus