Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada tahun 1961, status Jakarta yang semula Daerah Tingkat Satu yang dipimpin oleh Gubernur Soemarno Sosroatmodjo diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota alias DKI Jakarta dengan Gubernur yang sama, Soemarno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dion P. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada tahun 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status barunya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI sebagai pusat pemerintahan dan daerah otonom memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.
Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara. Meski begitu, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota NKRI.
Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai Ibukota NKRI memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.
NAUFAL RIDHWAN ALY