Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selebgram Gabriella Larasati Akui Jadi Pemeran Video Syur yang Viral

Selebgram Gabriella Larasati akhirnya mengaku kepada penyidik sebagai pemeran dalam video syur yang sempat viral di media sosial.

25 Maret 2021 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gabriella Larasati merupakan wanita kelahiran 12 Februari 1999 yang pertama memulai kariernya sebagai model. Instagram/@gabriellalarasati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Gabriella Larasati akhirnya mengaku kepada penyidik sebagai pemeran dalam video syur yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, Gabriella sempat membantah keterlibatan dalam video itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, GL (Gabriella Larasati) sudah akui," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada penyidik, Gabriella mengaku baru sekali terlibat dalam kasus video syur. Ia pun mengatakan tak ada lagi video mesum yang lain di media sosial. 

Video asusila Gabriella sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian masyarakat. Polres Metro Jakarta Barat pun telah menangkap dua tersangka yang menyebar video itu. 

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, tersangka berinisial NK disebut mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari para pengikutnya di akun Twitter.

"Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ujar Ady. 

Ady mengatakan bahwa tersangka NK merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap polisi di wilayah Halimun, Bandung, Jawa Barat karena menyebarkan video syur dengan pemeran mirip Gabriella.

"Tersangka NK mempunyai Twitter dengan follower sebanyak 10 ribu," kata Ady.

Modus serupa juga dilakukan oleh tersangka penyebaran video lainnya, yakni MSA. Tersangka yang ditangkap di daerah Trenggalek, Jawa Timur, itu disebut memiliki website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.

"Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member. Member berbayar sekitar Rp 300 ribu," kata Ady.

Atas perbuatannya menyebarkan video syur Gabriella Larasati, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

 

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus