Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Seleksi Beraroma Aspirasi

Sejumlah kandidat kepala kantor wilayah Kementerian Agama mengaku dimintai dana miliaran rupiah jika ingin terpilih. Proses pemilihan rektor perguruan tinggi agama juga disorot.

22 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Haris Hasanudin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Maret 2019./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga nama kandidat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur disodorkan panitia seleksi kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2 Maret lalu. Ketiga nama tersebut adalah Haris Hasanudin, Mochamad Amin Mahfud, dan Mohamad Khusnoridlo. “Penunjukan akhir di menteri dan terpilihlah Haris Hasanudin. Ranah saya di panitia seleksi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan, yang memimpin panitia seleksi, Senin, 18 Maret lalu.

Dibuka sejak 13 Desember 2018, seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sepi peminat. Hanya ada empat pelamar. Sempat muncul polemik kala Haris dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 3 Januari lalu. Ia disorot karena saat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur, pernah mendapat sanksi hukuman disiplin sedang pada Agustus 2016. Menurut dokumen seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, pendaftar tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Salah satu lembaga swadaya masyarakat kemudian melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena Haris Hasanudin lolos dalam tahap administrasi pada Desember 2018. Kejanggalan ini terendus Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim komisi antikorupsi diturunkan untuk memantau seleksi ini. “Kami memang memantau seleksi Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur ini sejak awal,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Komisi Aparatur mengirimkan surat ke panitia seleksi pengisian jabatan tinggi Kementerian Agama pada 29 Januari lalu. Isi suratnya mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi itu. Surat pertama tak dihiraukan Kementerian Agama, KASN lalu mengirimkan surat lagi pada 27 Februari lalu yang isinya meminta Haris dikeluarkan dari daftar tiga calon karena pernah melanggar disiplin kategori sedang. “Sampai sekarang Kementerian Agama tidak menindaklanjuti itu,” ujar Komisioner KASN Waluyo.

Februari lalu, KPK memperoleh informasi penyerahan Rp 250 juta dari Haris Hasanudin kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy. Awal Februari itu, Haris mendatangi Romahurmuziy di rumahnya di Jakarta. Besel itu diduga untuk memuluskan jalan Haris menempati posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Pada bulan yang sama, pimpinan KPK meneken surat penyelidikan kasus ini. Tim penyelidik makin mengarahkan radar mereka terhadap seleksi ini setelah Menteri Agama tetap melantik Haris pada 5 Maret lalu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi/Tempo/Imam Sukamto

Sepuluh hari berselang, Jumat, 15 Maret lalu, tim KPK meringkus Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya tertangkap melakukan transaksi suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Total uang suap yang disita Rp 156 juta. Suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. “Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk meloloskan Haris,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Praktik dagang jabatan di Kementerian Agama diduga tak hanya terjadi di Jawa Timur. Kepada Tempo, salah seorang pejabat Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengaku pernah bertemu dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Koordinator Wilayah Sumatera Utara-Aceh Hasan Husaeri Lubis pada September 2018. Hasan, yang kerap disapa Ucen, menawarkan bantuan lolos seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara asalkan pejabat ini bersedia membayar Rp 2,5 miliar.

Menurut sumber tadi, Ucen memberi nomor rekening bank pelat merah 522xx4xx atas nama perusahaan berbentuk CV Hana Perkasa. Tempo sudah mengecek nomor rekening tersebut dan -memang tercatat atas nama CV Hana Perkasa.

Selain meminta duit, Ucen diduga memberikan dua syarat lain kepada para kandidat: segala proyek dan mutasi pegawai di wilayah itu harus diserahkan kepada pria yang diduga kaki tangan Romy—panggilan Muhammad Romahurmuziy—ini. “Dalam perintahnya, dia meminta lekas ada kepastian agar segera dilanjutkan ke Jakarta,” kata sumber itu. “Jakarta itu maksudnya adalah Pak Romy.” Posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kemudian terisi pada 13 November 2018.

Hasan Husaeri Lubis membantah terlibat jual-beli jabatan bersama Romy. “Saya tidak tahu. Itu fitnah,” ujarnya. Dia -mengatakan promosi dan mutasi di Kementerian Agama dilakukan melalui -mekanisme assessment. Ucen membenarkan dekat dengan Romy karena sama-sama kader dan pengurus partai Ka’bah. “Namanya juga dia ketua umum, saya pengurus Dewan Pimpinan Pusat,” -katanya.

Dugaan kongkalikong pengisian jabatan juga terjadi saat pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Salah seorang peserta seleksi, Abdul Halim Asahan, sempat diajak bertemu dengan AY, seseorang yang dipercaya dekat dengan Romy, di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, pada sekitar November 2017. Kerabat Halim mengatakan AY terkenal di kalangan pejabat Kementerian Agama mempunyai jaringan ke Romahurmuziy dan telah berhasil membantu beberapa orang menduduki kursi eselon II. “Dia dulu sering jadi rekanan tender di Kementerian Agama,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, AY berjanji kepada Halim bahwa ia bakal mulus menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat asalkan menyetor Rp 1,5 miliar. Bahkan, kata kerabat tadi, Halim dijanjikan bisa bertemu dengan Romahurmuziy di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, dengan syarat membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. “Dia juga tidak boleh membawa kendaraan ataupun telepon seluler,” ujarnya. Menurut kerabat tersebut, Halim menyatakan tidak punya uang. Namun AY meyakinkan bahwa hal itu bisa diatasi asalkan proyek-proyek di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat nanti diserahkan kepada mereka.

Laode Muhammad Syarif membenarkan kabar bahwa timnya telah memperoleh informasi adanya dugaan suap pengisian jabatan di daerah lain. Lembaga antirasuah itu kini sedang mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Romahurmuziy ini. “Saya tidak bisa katakan masif, tapi kami mendapatkan informasi tidak hanya Jatim. Informasi yang kami dapatkan di daerah lain,” ucap Syarif.

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menduga jual-beli jabatan juga terjadi dalam pemilihan rektor perguruan tinggi agama Islam. Peluang kongkalikong, menurut dia, sangat besar karena pengangkatan dan penetapannya berada di tangan Menteri Agama. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2018.

Seorang pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan ada kejanggalan dalam pemilihan rektor kampus itu pada Januari lalu. Semestinya, kata dia, Andi M. Faisal Bakti yang dilantik sebagai rektor karena dipilih senat universitas. “Tapi justru Amany Burhanuddin Umar Lubis dilantik sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019-2023,” ujarnya. Amany membantah adanya kongkalikong dalam pemilihan itu. “Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai dengan prosedur, legal, dan konstitusional,” ucapnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menepis tudingan maraknya kongkalikong pengisian jabatan di lingkungan kementeriannya. “Kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Sekretaris Jenderal Nur Kholis tak mau banyak berkomentar soal ini. “Saya konsentrasi atas perkara yang saya hadapi. Silakan ke Kepala Biro Humas,” ujar Nur Kholis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Mastuki mengatakan proses pengisian jabatan di lembaganya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ihwal adanya dugaan suap yang masif, Mastuki menyatakan selama ini lembaganya tak pernah mendapat aduan. “Partai dibilang ikut cawe-cawe. Itu pihak luar, saya tidak bisa berkomentar,” kata Mastuki. Adapun Muhammad Romahurmuziy membantah telah melakukan jual-beli jabatan. “Saya hanya meneruskan aspirasi,” ujarnya.

LINDA TRIANITA, INDRI MAULIDAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus