Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sengketa Rocky Gerung vs Sentul City, Amien Rais: Kasus Gunung Es

Amien Rais menilai sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City merupakan kasus gunung es dalam perkara pertanahan di Indonesia.

24 September 2021 | 10.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Politikus Senior Amien Rais saat menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Acara yang digelar oleh Koalisi Anak Bangsa Untuk Keadilan (KABUK) tersebut menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang semakin memprihatinkan. Amien Rais dan sejumlah orang yang hadir meminta Jokowi melakukan rekonstruksi ulang pemerintahan Indonesia dan tidak memberi ruang ke komunisme serta Tidak lagi melakukan politik yang akhirnya itu sesungguhnya memecah atau membelah bangsa kita. Dalam acara tersebut mereka juga meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, sepakat dengan pernyataan anggota DPR, Fadli Zon, soal sengketa tanah Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Menurut dia, persoalan tanah ini merupakan kasus gunung es.

"Artinya terdapat masalah yang luar biasa besarnya dalam kasus pertanahan di negara kita," kata dia dalam unggahan Youtube Amien Rais Official, 23 September 2021.

Dia kemudian menyoroti data yang menunjukkan kepemilikan lahan pengusaha dan korporasi besar. Merujuk pada data Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Amien menyebut saat ini 66 persen daratan Indonesia dikuasai satu persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.

Amien menilai angka ini merupakan bukti ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Air, bahkan yang terburuk sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  

"Bayangkan ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan yang terburuk," ujar pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera membongkar bangunan di lahan kawasan Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. PT Sentul City mengakui kepemilikan lahan itu dengan modal sertifikat HGB nomor 2411 dan 2412.

Total ada 105 pemilik bangunan di Bojong Koneng yang disomasi PT Sentul City. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto sudah memastikan, sertifikat yang dimiliki PT Sentul City tidak palsu. Artinya, lahan di Bojong Koneng terdaftar atas nama PT Sentul City.

LANI DIANA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus